Menuju konten utama

Polisi Tangkap Eko Firston, Terduga Pelaku Pemerasan di Soetta

Terduga pelaku Eko Firston Yuswardinata, kabur ke kampung halaman di Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, karena perbuatannya viral di media sosial.

Polisi Tangkap Eko Firston, Terduga Pelaku Pemerasan di Soetta
Aktivitas di lobi Bandara Soekarno-Hatta Terminal 3, Jumat (16/3/18). tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Polisi menangkap terduga pelaku pelecehan seksual dan pemerasan terhadap peserta tes cepat di Bandara Soekarno-Hatta. Terduga pelaku Eko Firston Yuswardinata, kabur ke kampung halaman di Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, karena perbuatannya viral di media sosial.

Peserta tes adalah calon penumpang berinisial LHI yang ingin terbang ke Nias. "Hasil pemeriksaan awal, ia [pelaku] mengaku mengetahui cuitan tersebut dan melarikan diri naik kendaraan umum menuju Sumatera Utara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (25/9/2020).

Ketika dicokok ada seorang perempuan yang diduga istrinya, serta anaknya yang juga ada di kediaman itu. Kini Eko berada di perjalanan menuju Jakarta untuk diperiksa. Polisi menetapkan Eko sebagai tersangka, menjeratnya dengan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 294 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP dan/atau 378 KUHPidana.

"Dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho, Kamis (24/9). Penyidik Polda Metro Jaya juga memeriksa PT Kimia Farma dan Ikatan Dokter Indonesia untuk memastikan apakah EFY betul seorang tenaga kesehatan.

Peristiwa ini terjadi pada 13 September, namun korban mengunggah kisahnya di akun Twitter @listong, lima hari kemudian. Dia mengaku ada tenaga kesehatan di Terminal 3 bandara tersebut melecehkan dan memerasnya dengan cara mengubah data hasil tes cepat tapi korban harus menyetor Rp1,4 juta.

Nama tenaga kesehatan itu ialah Eko Firston Yuswardinata, diketahui dari bukti transfer dana. Dari keterangan korban, ia mengaku tak bisa melawan pelaku ketika dilecehkan.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERASAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri