Menuju konten utama

Polisi Tangkap Dua Terduga Pemalak Sopir di Tanah Abang

Polisi menangkap dua orang diduga preman Tanah Abang setelah sebuah video viral.

Polisi Tangkap Dua Terduga Pemalak Sopir di Tanah Abang
Pengunjung usai berbelanja kebutuhan Lebaran di Pasar Tanah Abang, Jakarta, MInggu (26/5/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama.

tirto.id - Polisi menangkap terduga pemalak sopir di sekitar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (5/9/2019) kemarin pukul 13.45 WIB. "Telah diamankan 2 pelaku preman," kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono saat dikonfirmasi, Jumat (6/9/2019).

Mereka adalah Supriyatna (20), warga Kampung Bali Tanah Abang; dan M. Nurhasan (39), warga Bekasi yang tinggal di Tanah Abang. Kedua pelaku ditangkap di pintu keluar Blok F Pasar Tanah Abang.

Polisi mengamankan barang bukti dari Supriyatna uang Rp54 ribu, sementara barang bukti dari tangan Nurhasan uang Rp45 ribu.

Aksi pemalak beredar luas di internet. Mereka tidak bekerja seperti 'Pak Ogah' pada umumnya. Dalam video yang diunggah akun instagram @Warung_Jurnalis, sejumlah pemalak terekam meminta uang dengan cara mengadang mobil. Para sopir baru bisa melintas setelah memberi duit.

Tiga orang di antaranya bahkan memaksa masuk lewat kaca mobil yang terbuka. Akibatnya, lalu lintas tersendat. Mobil-mobil yang ada di belakang terus mengklakson.

"Beginilah Tanah Abang," kata seorang pria yang merekam aksi tersebut.

Tanah Abang adalah daerah yang menarik. Di sana perputaran uang yang tidak bisa dibilang sedikit terjadi. Tidak heran beragam kelompok tertarik menguasainya.

Salah satu jawara Tanah Abang yang paling disegani adalah Ucu Kambing. Tapi sekarang dia sudah tidak lagi di jalan; lebih memilih menikmati masa tua.

Belasan tahun lalu kelompoknya berhasil menyingkirkan Kelompok Hercules, Tanah Abang. Ucu Kambing sendiri, dalam wawancara dengan reporter Tirto dua tahun lalu, mengaku sekarang dia "berteman baik dengan Hercules."

Baca juga artikel terkait PREMAN TANAH ABANG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino