Menuju konten utama

Polisi Tangkap Dua Kurir Narkoba dan Amankan 4170 Pil Ekstasi

Dua kurir narkoba, Syahrul Gunawan (17) dan Eka Dwi Astuti (34) ditangkap Polda Metro Jaya: 4170 ekstasi diamankan.

Polisi Tangkap Dua Kurir Narkoba dan Amankan 4170 Pil Ekstasi
ILUSTRASI. Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut menyusun barang bukti pil esktasi saat gelar kasus, di Medan, Sumatera Utara, Jumat (4/8). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

tirto.id - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua kurir narkoba bernama Syahrul Gunawan (17) dan Eka Dwi Astuti (34) di Tanjung Duren, Jakarta Barat. Polisi berhasil mengamankan 4170 ekstasi dalam kasus tersebut.

"Kedua orang itu ditangkap di parkiran Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada 4 November 2019," kata Panit 1 Subdit 3 Ditreskrimsus Narkoba Iptu Fahmi Fiandri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).

Selain ribuan pil ekstasi, Fahmi mengatakan dari tangkap tangan kedua orang itu, polisi menyita sabu seberat 589 gram. Barang bukti itu pun dimusnahkan oleh kedua tersangka.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan hal terpenting dalam penyidikan narkoba di mana hasil pemusnahan barang bukti ini akan dituangkan dalam berita acara yang dilampirkan ke berkas acara," ucap Fahmi.

Fahmi menerangkan kedua tersangka itu tinggal di Jalan Mangga Besar, Mangga Dua, Jakarta Pusat.

"Namun dalam pemeriksaan, tidak ada hubungan khusus dari tersangka satu dan dua," tutur Fahmi.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Berdasarkan pantauan Tirto sekitar pukul 13.00 WIB, kedua tersangka itu diminta oleh petugas kepolisian untuk memusnahkan ribuan ekstasi dan ratusan gram sabu dengan cara diblender.

Usai hancur diblender, barang bukti yang telah dicampur air itu dibuang ke dalam selokan.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz