Menuju konten utama

Polisi Tangkap Dalang Pembalakan Liar Hutan di Jambi dan Sumsel

Dalang atau otak pembalakan liar ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, pelaku diketahui menjual kayu ilegal di wilayah Jambi dan Sumatera Selatan.

Polisi Tangkap Dalang Pembalakan Liar Hutan di Jambi dan Sumsel
Sebuah perahu menarik kayu yang diduga hasil pembalakan liar, melalui kanal di hutan penyangga Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu di Kabupaten Bengkalis, Riau, Jumat (24/2). Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Sumatera akan melakukan operasi terpadu bersama TNI dan Polri, untuk memberantas pembalakan liar di kawasan konservasi cagar biosfer. ANTARA FOTO/FB Anggoro/ama/17.

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap dalang pembalakan liar dalam kawasan hutan di Jambi dan Sumatera Selatan, berinisial M (42). Dia juga mengatur pengiriman kayu ke sejumlah industri di dua provinsi itu.

M diringkus di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (30/7/2019) lalu.

"Kayu ini dialirkan lewat kanal sungai buatan dari hutan ke penampungnya yang berjarak tiga kilometer. Kayu ini ditutupi kain industri perusahaan berinisial SM agar terlihat resmi," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pol Irsan di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Irsan menyatakan, kayu itu dialirkan melalui kanal yang bermuara di dekat gudang miliknya. Gudang penyimpanan itu terletak di Dusun III Pancuran, Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kayu hasil pembalakan liar kemudian dijual kepada pembeli-pembeli yang ada di wilayah Jambi dan Sumatera Selatan. Aksinya berlangsung sejak tahun 2015.

"Penyelidikan terhadap Kegiatan M dilakukan sejak 13 Mei 2019. Pada saat itu ditemukan kayu olahan dengan berbagai macam jenis dan ukuran kurang lebih 2.000 kubik," jelas Irsan.

Lantas pada Sabtu (20/7/2019) tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dibantu oleh Sat Brimob Polda Jambi melakukan penindakan di area kanal tempat ditumpuknya kayu-kayu milik M.

Ketika penangkapan, M sedang memindahkan kayu dari dalam kanal dan terdapat truk yang memindahkan kayu olahan dari tempat penumpukan ke gudang.

Penyidik mengamankan barang bukti berupa dua unit truk, kayu olahan yang terdiri dari Rimba Campuran (Punak), Indah Dua (Rengas Burung), Meranti, dokumen, alat komunikasi, dua kartu ATM dan alat tebang.

M mempekerjakan 40 orang dalam pembalakan kayu di hutan tersebut, para pekerja diganjar Rp270 ribu per meter kubik kayu yang dijual.

Kayu itu dijual dengan harga yang lebih murah dari harga pasar yakni Rp1,5 juta sampai Rp2 juta juta per meter kubik. Sedangkan harga normal penjualan biasanya Rp3 juta sampai Rp4 juta per meter kubik.

Karena mendapatkan keuntungan 100 persen dari aksinya, M terus menjalankan bisnis ilegal itu. Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa sembilan saksi. Sementara M, saat ini ditahan di Rutan Mabes Polri.

"M terus menjalankan aksinya selama dua tahun dan penyidik telah memeriksa sembilan saksi untuk mendalami kasus ini," ucap Irsan.

M Dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman paling singkat satu tahun penjara dan paling lama lima tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

Baca juga artikel terkait PEMBALAKAN LIAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno