Menuju konten utama

Polisi Tangkap 8 Warga dalam Kasus Pembakaran Polsek Candipuro

Penyidik Polres Lampung Selatan maupun Polda Lampung telah mengamankan delapan orang yang diduga terlibat pembakaran polsek.

Polisi Tangkap 8 Warga dalam Kasus Pembakaran Polsek Candipuro
Puing kendaraan dinas yang dibakar oleh massa di Mapolsek Candipuro, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (19/5/2021).ANTARA FOTO/Ardiansyah/hp.

tirto.id - Mapolsek Candipuro di Lampung Selatan dibakar warga, pada 18 Mei 2021, sekira pukul 23. Diduga karena masyarakat setempat tak puas dengan kinerja kepolisian dalam mengamankan situasi lingkungan, sebab begal kerap terjadi di sana.

“Penyidik Polres Lampung Selatan maupun Polda Lampung telah mengamankan delapan orang yang diduga terlibat. Mulai dari penginisiasi aksi, provokator pembakaran, hingga yang ikut-ikutan,” kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (19/5/2021).

Polisi masih menelusuri motif sebenarnya dari kejadian ini. Meski, lanjut Ramadhan, informasi yang beredar adalah perihal pembegalan. 19 personel polsek dan tahanan tidak menjadi korban jiwa. Tahanan sementara ini dititipkan di polres.

“Kemudian untuk barang-barang, termasuk senjata api yang dimiliki Polri berhasil diselamatkan. Saat ini masyarakat dan tokoh masyarakat di sana mendukung Polri dan ikut berjaga di area polsek tersebut,” imbuh dia.

Kasus markas polisi dibakar massa, pernah menimpa Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Desember 2018. Kala itu para pembakar diduga personel TNI. Awal peristiwa karena anggota TNI AL dipukuli sekawanan juru parkir di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Polisi menduga pelaku pembakar adalah mereka yang tak puas dengan aparat yang belum berhasil menangkap pengeroyok tentara itu.

“Itu massa yang kurang puas atas penanganan kasus yang terjadi sehari sebelumnya,” kata Kapolda Metro Jaya saat itu Irjen Pol Idham Azis. Dugaan keterlibatan TNI dalam kasus ini disoroti banyak pihak.

Baca juga artikel terkait POLSEK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz