Menuju konten utama

Polisi Tangkap 45 Demonstran Tolak UU Ciptaker di Yogyakarta

Polisi menangkap 45  demonstran tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Yogyakarta.

Polisi Tangkap 45 Demonstran Tolak UU Ciptaker di Yogyakarta
Sejumlah pengunjuk rasa melempari gedung DPRD Yogyakarta saat aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Yogyakarta, Kamis (8/10/2020). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/nz.

tirto.id - Polisi menangkap 45 orang saat terjadi aksi demonstrasi berujung ricuh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menyatakan polisi menangkap 45 demonstran dari beberapa titik aksi massa pada Kamis siang hingga sore ini, 8 Oktober.

Polisi menangkap 16 demonstran di kawasan Abu Bakar Ali, 15 demonstran di sekitar DPRD Yogyakarta, delapan demonstran di sekitar Pos Polisi Tetek, lima demonstran di sekitar Bumi Jo, dan satu demonstran di Pasar Sore Jalan Pabringan.

Ke-45 demonstran ini, ujar Yuliyanto, tengah diperiksa di Polresta Yogyakarta.

Yuliyanto berkata demonstrasi berujung kekerasan telah menyebabkan Cafe Legian di samping DPRD terbakar. Juga satu sepeda motor terbakar di areal depan gedung DPRD. Dua mobil patroli Polres Kota Yogyakarta dan sebuah mobil Toyota kijang pecah kaca.

Empat kendaraan dinas kepolisian dan tiga kendaraan terparkir di areal demo juga rusak. Kaca dan pintu pos Satpam dan gedung utama kantor DPRD juga rusak.

Yuliyanto mengklaim ada sembilan orang terluka, empat dari demonstran, lima dari personel kepolisian. Mereka mengalami luka robek di bagian kepala.

Ratusan demonstran tolak UU Ciptaker yang berhimpun dalam Aliansi Rakyat Bergerak menuju Gedung DPRD Yogyakarta. Mereka diadang oleh aparat keamanan di pintu gerbang. Terjadi lemparan batu dan botol. Polisi melawan dengan menembak gas air mata.

Wakil Ketua DPRD Yogya, Huda Tri Yudianan, saat dihubungi reporter Tirtopada Kamis siang menerangkan angoota parlemen daerah menerima masa buruh, tapi saat audiensi sekitar pukul 13.00, datang ratusan massadari elemen-eleman masyarakat lain yang ingin memasuki gedung DPRD.

"Terjadilah Lempar batu, botol, dan lain-lain. Lalu polisi membubarkan massa dengan gas air mata," kata Huda.

Aliansi Rakyat Bergerak menyatakan mosi tidak percaya terhadap pemerintah Jokowi-Ma'ruf Amin. Mereka menuntut RUU Ciptaker dicabut dan DPR dibubarkan.

Demo tolak Omnibus Law UU Ciptaker terjadi nyaris di semua daerah di Indonesia. Ribuan buruh, mahasiswa, dan masyarakat-masyarakat prodemokrasi mendatangi gedung parlemen di masing-masing kota dan daerah. Aparat keamanan Indonesia menghadapi demonstran dengan kekerasan.

Baca juga artikel terkait DEMO TOLAK UU CIPTAKER atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Abdul Aziz