Menuju konten utama

Polisi Tangkap 4 Pelaku Perundungan Anak di Minahasa Sulut

Penganiayaan terhadap bocah perempuan berusia 13 tahun di Minahasa viral di media sosial.

Polisi Tangkap 4 Pelaku Perundungan Anak di Minahasa Sulut
Kekerasan Pada Anak. Foto/Istock

tirto.id - Polres Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), menangkap empat terduga pelaku perundungan terhadap seorang anak perempuan yang viral di media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan penyidik telah meminta keterangan terhadap saksi, saksi pelapor, saksi korban, juga keempat terduga pelaku.

"Kemudian juga berkoordinasi dengan Lapas Anak Tomohon untuk penitipan terduga pelaku yang masih di bawah umur,” kata Jules dikutip dari Antara, Senin (13/12/2021).

Satreskrim Polres Minahasa sudah mengirimkan surat ke Balai Pemasyarakatan untuk pendampingan terhadap terduga pelaku yang masih di bawah umur.

Jules menjelaskan pada 8 Desember 2021 Polres Minahasa menerima laporan perkara penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban seorang siswi berinisial CLP (13) di Desa Kembuan, Kecamatan Tondano Utara, Minahasa.

Kasus tersebut dilaporkan oleh ayah korban dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/551/XII/2021/Sulut/Polres Minahasa. Disebutkan empat terduga pelaku ity berinisial NNW (17), RAM (19), MMRK (16) dan CEL (20).

Kasus ini viral di media sosial usai Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Hillary Brigitta Lasut mengunggah rekaman detik-detik perundungan bocah perempuan tersebut. Perundungan terjadi pada 7 Desember 2021 sekira pukul 11 malam.

Dalam video itu, korban diseret ke luar rumah oleh sekelompok anak muda yang didominasi perempuan. Korban kemudian dianiaya oleh para pelaku.

Baca juga artikel terkait PERUNDUNGAN ANAK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan