Menuju konten utama

Polisi Tangkap 4 Orang Diduga Pelaku Kasus Perusakan PN Bantul

Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 3 bulan penjara.

Polisi Tangkap 4 Orang Diduga Pelaku Kasus Perusakan PN Bantul
Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo dan Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto memberikan keterangan pers mengenai kasus perusakan PN Bantul di Polda DIY, Jumat (29/6/2018). tirto.id/Dipna Videlia

tirto.id - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap 4 orang pelaku yang diduga melakukan tindakan perusakan di Pengadilan Negeri Bantul, DIY pada Kamis (28/6/2018) siang.

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo di Yogyakarta, Jumat (29/6/2018) mengatakan tiga orang telah ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, sementara satu orang masih dalam proses.

"Empat orang tersebut sudah kami amankan dan kami tetapkan tersangka 3 orang, mungkin 4 orang, satu identitas belum saya monitor, karena perkembangan terbaru, tapi yang saya rilis hari ini baru 3," ujar Hadi.

Dari pemeriksaan sementara, tiga orang tersangka berinisial NK, SSD, dan ASHA diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 3 bulan.

"Sampai saat ini belum ada pengembangan, karena tidak kami temukan alat atau senjata api atau senjata tajam, maka kami terapkan [Pasal] 170 [KUHP]," ujar Hadi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pecahan kaca, topi hitam, selongsong kembang api, pecahan pot, pecahan batu bata, kumpulan rekaman video dan CCTV PN Bantul, serta beberapa komputer yang diduga rusak.

Perusakan oleh anggota salah satu organisasi massa itu terjadi pada Kamis (28/6/2018) pukul 13.30 WIB. Massa melakukan perusakan setelah majelis hakim membacakan putusan terhadap perkara penganiayaan dengan terdakwa Doni Bimo Saptoto alias Abdul Gani bin Heru Sutopo di Ruang Sidang Utama PN Bantul.

Dalam putusan pengadilan, terdakwa Doni, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu atau orang lain," tulis PN Bantul dalam situs web resminya.

Doni, yang merupakan Ketua Pemuda Pancasila Bantul tersebut dianggap melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. PN Bantul menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan.

"Ketika putusan dibacakan ada sekelompok massa yang tidak puas dan melakukan tindakan anarkis," ujar Hadi Utomo.

Hadi pun memastikan ada pihak yang menyuruh sekelompok orang itu untuk melakukan perusakan. "Ada yang menyuruh maka dalam kesempatan ini proses penyidikan belum selesai," tambahnya.

Ia pun menduga keempat pelaku berasal dari ormas yang sama. Saat ini keempat diduga pelaku sudah ditahan di Polres Bantul.

Baca juga artikel terkait PERUSAKAN PN BANTUL atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra