Menuju konten utama

Polisi Tangkap 31 Orang Pengambil Paksa Jenazah COVID-19

Polisi menetapkan 8 orang diantaranya sebagai tersangka dan 23 lainnya masih berstatus saksi.

Polisi Tangkap 31 Orang Pengambil Paksa Jenazah COVID-19
Sejumlah petugas medis mengangkat peti jenazah pasien positif COVID-19 saat simulasi pemakaman di Lhokseumawe, Aceh, Jumat (17/4/2020). ANTARA FOTO/Rahmad/pras.

tirto.id - Polda Sulawesi Selatan menangkap 31 orang terkait kasus pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 di Makassar. Penyidik menetapkan 8 orang diantaranya sebagai tersangka dan 23 lainnya masih berstatus saksi.

“Ya, dilakukan gelar perkara oleh penyidik terhadap kasus pengambilan paksa jenazah di Rumah Sakit Dadi Makassar, RS Stella Maris, RS Labuang Baji, RS Bhayangkara," ucap Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).

Perkara ini ditangani tim gabungan dari Resmob Polda, Brimob, Sabhara Polda, dan Jatanras Polrestabes Makassar. Tim gabungan dibentuk untuk menangkal kejadian serupa berulang.

“Kemungkinan para tersangka bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku,” kata Tompo.

Para tersangka dijerat Pasal 214, Pasal 335, 207 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Saya harap masyarakat jangan lagi mengambil paksa jenazah tersebut, karena polisi pasti bertindak," imbuh Tompo.

Berkaitan dengan kasus ini, Polri mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 bertanggal 5 Juni 2020 yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Surat Telegram ditujukan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi, bekerja sama, dan mendorong pihak rumah sakit rujukan COVID-19, untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk," kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).

Tes swab terutama diperuntukkan bagi pasien yang menunjukkan gejala COVID-19, memiliki riwayat penyakit kronis atau dalam keadaan kritis. Tujuan tes, lanjut dia, untuk mengetahui orang tersebut berstatus positif atau negatif terpapar virus Corona.

"Sehingga tidak timbul keraguan pihak keluarga kepada pihak rumah sakit terkait tindak lanjut penanganan pasien," jelas Agus.

Baca juga artikel terkait PASIEN COVID-19 MENINGGAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan