Menuju konten utama

Polisi Tangkap 257 Tersangka Kericuhan 21-22 Mei

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menerangkan polisi telah menangkap dan menahan sejumlah 257 orang tersangka aksi demostrasi pada 21-22 Mei 2019. Para tersangka ini ditangkap dari tiga lokasi kejadian perkara.

Polisi Tangkap 257 Tersangka Kericuhan 21-22 Mei
Massa meneriakan yel-yel saat terjadi kerusuhan di kawasan Slipi, Jakarta, Rabu (22/5/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menerangkan polisi telah menangkap dan menahan sejumlah 257 orang tersangka aksi demostrasi pada 21-22 Mei 2019. Para tersangka ini ditangkap dari tiga lokasi kejadian perkara.

Di depan Gedung Bawaslu, Kepolisian menangkap dan menahan 72 tersangka. Sedangkan dari dua lokasi lainnya yaitu Petamburan dan Gambir, polisi menangkap dan menahan 72 tersangka dan 29 tersangka.

“Di Bawaslu kami lakukan penangkapan karena yang bersangkutan melawan petugas yang sedang bertugas, melakukan pengerusakan karena ingin masuk ke Bawaslu. Di Petamburan, pembakaran mobil dan penyerbuan asrama dan di Gambir juga penyerbuan asarama,” sebut Argo.

Dari tiga lokasi tempat kejadian perkara itu, Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah bendera hitam, mercon, petasan, dan juga beberapa unit telepon seluler, dari TKP di Bawaslu.

Sementara itu dari TKP demonstrasi di Petamburan, barang bukti yang diamankan pihak kepolisian di antaranya ada celurit, busur panah, bom molotov, serta sejumlah uang tunai baik yang dimasukkan ke dalam amplop berserta nama-nama yang tertera.

"Ada uang yang masuk di amplop dan ada nama-namanya untuk siapa. Ada uang di dalamnya antara Rp200ribu-Rp500ribu. Kemudian ada uang Rp5 juta untuk operasional di Petamburan," jelas Argo.

Atas aksi kerusuhan yang dilakukan oleh 257 orang tersangka tersebut, kepolisian mengenakan pasal 70 KUHP dan pasal 212, 214, 217, 218, dan untuk tersangka yang bersangkutan di TKP Petamburan ada tambahan pasal pembakaran yaitu pasal 187 KUHP.

Situasi di sekitar kantor Bawaslu RI sempat tegang pada Selasa malam (21/5/2019) sekitar pukul 20.00. Begitu massa selesai salat tarawih, kepolisian mulai bersiap membubarkan massa. Bentrok kembali terjadi sekitar pukul 22.30 saat polisi berupaya membubarkan massa dengan gas air mata dan water cannon.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo, Dieqy Hasbi Widhana, Arbi Sumandoyo & Andrian Pratama Taher
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Gilang Ramadhan & Rio Apinino