Menuju konten utama

Polisi Tangkap 11 Pelaku Peredaran Narkotika dalam Kemasan Makanan

“Awalnya tim mendapat info masyarakat akan ada transaksi narkotika di wilayah Depok,” ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.

Polisi Tangkap 11 Pelaku Peredaran Narkotika dalam Kemasan Makanan
Ilustrasi korban narkoba. iStockphoto/GettyImages

tirto.id - Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika dalam kemasan abon lele dan teri medan dari jaringan narkotika wilayah Banjarmasin-Jakarta, dengan total empat lokasi.

“Awalnya tim mendapat info masyarakat akan ada transaksi narkotika di wilayah Depok,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (18/1/2019).

Polisi kemudian menyambangi lokasi dan menangkap HAR disertai barang bukti berupa empat plastik klip besar dalam kantong hitam berisi 410,90 gram bruto sabu dan dua telepon seluler. Ia ditangkap di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (13/1) sekitar pukul 12.30 WIB.

Argo melanjutkan berdasarkan hasil interogasi HAR, mendapatkan sabu dari FIR. “Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke lokasi berikutnya dan menangkap FIR dan AH,” ujar dia.

Mereka diringkus di hari yang sama, pukul 13.00 WIB, di indekos FIR yang beralamat di Lingkungan 01 Ciriung No. 99 RT005/01, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi menyita 1.137,14 gram bruto sabu, 19,38 gram serbuk ekstasi, satu buah alat hisap, empat unit telepon seluler, empat buku tabungan BCA, satu unit motor Honda warna abu-abu bernopol B 1224 WEP, satu timbangan digital, 4,04 gram bruto sabu, 15,19 gram ganja.

FIR dan AH mengaku mendapatkan barang tersebut dari HAR di kamar Hotel Garuda, Jakarta Pusat. Kepolisian melanjutkan pemburuan terhadap HAR, berdasarkan rekaman kamera pengawas hotel, HAR berada di sana dan membawa narkotika serta meletakkannya di kamar hotel yang sudah disepakati. Lantas polisi mengembangkan temuan tersebut.

Selanjutnya, berdasarkan pengembangan polisi menangkap GZ dan NR di depan Tower Bougenville apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (8/1) pukul 19.10 WIB. Petugas menginterogasi mereka dan berdasarkan pengembangan lanjutan, polisi menggerebek dan menggeledah kamar milik GZ di Tower Chrysant Lantai 11 KM LL apartemen Green Pramuka, di dalam kamar itu polisi menangkap AR.

Dari ketiga tangan pelaku, polisi menyita 18 plastik berisi sabu total berat bruto 2.072 gram, enam bungkus abon lele berisi shabu 2.724 gram, sembilan bungkus abon lele berisi 11.430 butir ekstasi, 10 plastik berisi 1.000 butir ekstasi hijau, 143 plastik berisi 17.648 butir ekstasi merah muda, 81 plastik berisi 8.100 butir ekstasi biru, lima bungkus teri medan berisi 19.400 butir ekstasi ukuran kecil, tiga telepon seluler berikut kartu sim, dua unit timbangan digital, satu set alat hisap sabu dan satu buah alat segel elektrik.

Berdasarkan pengakuan GZ, ia mendapatkan narkotika dari MG (buron) sejak Agustus 2018 dan empat kali bertransaksi narkotika dengan modus ditaruh di kamar hotel, diketahui GZ direkrut oleh HONG (buron).

Lantas, polisi menelusuri informasi dari GZ. Rabu (9/1), polisi menangkap AW, ZN, TON, FM dan YAH ketika mereka hendak menerima narkotika, polisi menjebak mereka. “Kami lakukan counter delivery berdasarkan pemesanan mereka, tersangka ditangkap di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat,” ucap Argo.

Penangkapan dengan rincian:

Pukul 18.30 WIB di Hotel 88 kamar nomor 806, polisi menangkap AW yang memesan 2 kilogram sabu; pukul 19.15 WIB di Hotel 88 kamar nomor 801 menangkap ZN dengan pesanan 1,5 kilogram sabu; pukul 20.30 WIB di Hotel Red Star kamar nomor 313 menangkap TON disertai pesanan 1 kilogram sabu; pukul 21.10 WIB di Hotel Red Star kamar nomor 314 menangkap FM dan YAH dengan pesanan 400 gram sabu.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Saat ini kepolisian juga masih memburu para buron. Total barang bukti yang diamankan kepolisian ialah 6,5 kilogram sabu, 57.578 butir ekstasi dan 15,19 gram ganja.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari