Menuju konten utama

Polisi Tak Tahan Roy Suryo di Kasus Meme Stupa

Usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, Roy Suryo terlihat lemas dan memakai penyangga leher.

Polisi Tak Tahan Roy Suryo di Kasus Meme Stupa
Waketum Demokrat Roy Suryo. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo tidak ditahan meski telah menyandang status tersangka kasus meme stupa candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

"Roy Suryo tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dikutip dari Antara pada Jumat (29/7/2022).

Zulpan menambahkan keputusan untuk tak menahan Roy Suryo merupakan pertimbangan penyidik.

"Penyidik menganggap tersangka saudara Roy Suryo belum perlu dilakukan (penahanan) atau istilahnya atas pertimbangan penyidik," ujar Zulpan.

Pada Kamis 28 Juli 2022, Roy Suryo menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa tersebut.

Pemeriksaan lanjutan dilakukan karena Roy Suryo sebelumnya meminta untuk menunda pemeriksaan dengan alasan kesehatan.

Usai diperiksa, Roy Suryo terlihat lemah saat meninggalkan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Bahkan, ia harus menggunakan penyangga leher dan dituntun oleh istri dan kuasa hukum.

Tak ada komentar yang dikeluarkan oleh Roy Suryo saat ditanya oleh awak media. Dia hanya mengangkat kedua tangan sebagai pertanda permohonan maaf.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa candi Borobudur. Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.

Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Roy Suryo mengunggah meme stupa candi Borobodur pada Jumat 10 Juni 2022 sebagai bentuk protes terhadap kebijakan naiknya harga tiket masuk candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.

Dalam unggahan itu, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut. Ia menurunkan unggahan tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.

Tak hanya itu, Roy juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.

Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga artikel terkait KASUS ROY SURYO

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky