Menuju konten utama

Polisi: Tak Mungkin AP Hasanuddin Nekat Bunuh Warga Muhammadiyah

Perkara ini bisa saja diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif, bila Muhammadiyah sebagai pelapor tak ingin melanjutkan proses hukum peneliti BRIN.

Polisi: Tak Mungkin AP Hasanuddin Nekat Bunuh Warga Muhammadiyah
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kanan) memberikan keterangan disaksikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Pol Adi Vivid (kiri) terkait kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Andi Pangerang Hasanuddin, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), kesal dengan bahasan perbedaan penetapan Idulfitri antara pemerintah dengan Muhammadiyah. Ia berkomentar di media sosial bahwa dirinya siap membunuh warga Muhammadiyah.

Meski begitu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid berujar kecil kemungkinan Andi nekat menghabisi nyawa.

"Saya rasa tidak, karena yang bersangkutan berlatar belakang keilmuan," ucap Adi di Mabes Polri, Senin (1/5/2023).

Dalih kesal dan telah mencapai "titik lelah" dalam bahasan penetapan Lebaran jadi dasar Adi nekat berkomentar seperti itu.

"Tidak ada untuk mewujudkan dengan membunuh. Tidak ada," tegas Adi.

Berdasar interogasi, Andi mengaku berkomentar dalam keadaan sadar tanpa pengaruh obat dan alkohol, serta sehat. Kini Andi telah menjadi tersangka, dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Adi menambahkan perkara ini bisa saja diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif, bila pelapor dalam kasus ini tak ingin mengambil sikap untuk tak usah melanjutkan proses hukum di kepolisian.

"Keadilan restoratif itu akan ditentukan oleh pelapor. Karena ini delik pidana murni, mungkin keadilan restoratif itu tergantung yang melapor. Sampai saat ini pihak Muhammadiyah ingin perkara ini tetap dilanjutkan (secara hukum)," ucap Adi.

Baca juga artikel terkait PENELITI BRIN ANCAM MUHAMMADIYAH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto