Menuju konten utama

Polisi Tak Akan Tilang Pengendara Stut Motor

Brigjen Sambodo mengatakan, polisi seharusnya menolong pengendara yang mengalami kerusakan atas kendaraannya, bukan malah menilang.

Polisi Tak Akan Tilang Pengendara Stut Motor
Dirlantas polda metro jaya kombes pol Sambodo Purnomo Yogo. FOTO/Antaranews

tirto.id - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo merespons perihal pengendara motor yang melakukan stut (mendorong motor lain dengan satu kaki yang berpijak di ujung knalpot atau salah satu dudukan kaki motor).

"Tidak akan menilang (pengendara) yang stut motor. Justru sebaliknya, harus ditolong,” kata Sambodo dalam keterangan tertulis, Minggu, 10 Juli 2022. Malah kepolisian sebaiknya membantu pengendara yang motornya terkendala seperti ban bocor atau kehabisan bensin.

“Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," sambung Sambodo.

Kepolisian merespons hal ini lantaran beredar informasi bahwa polisi bakal menilang aksi stut motor di jalanan.

Pengendara yang stut motor bahkan bisa didenda Rp250.000. Penilangan itu merujuk kepada Pasal 287 ayat (6) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu menyebutkan:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.”

Sementara, Pasal 106 ayat (4) huruf h memperingatkan ihwal tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain; yang dimaksud dengan ”penggandengan” kendaraan adalah cara menggandengkan kendaraan bermotor dengan menggunakan alat perangkai.

Baca juga artikel terkait STUT MOTOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky