Menuju konten utama

Polisi Tak Akan Lepas Al Khaththath Sebelum Pemeriksaan Usai

Pihak kepolisian menyatakan tidak akan melepaskan Sekjen FUI, Muhammad Al Khaththath bila pemeriksaan belum selesai. Polisi akan menolak bila ada desakan massa untuk menjemput Al Khaththath.

Polisi Tak Akan Lepas Al Khaththath Sebelum Pemeriksaan Usai
Muhammad al Khaththath. Foto/Antaranews.

tirto.id - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan kepolisian tidak akan memutuskan untuk melepas Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath, bila pemeriksaan dia belum usai.

Boy menuturkan pihak kepolisian masih punya waktu untuk memeriksa inisiator Demo 313 itu sesuai ketentuan KUHAP.

"Pemeriksaan belum selesai, kalau di dalam proses pemeriksaan hukum acara, kan kepolisian punya waktu 1x24 jam untuk menyelesaikan pemeriksaan awal," kata Boy di silang Monas, Jakarta pada Jumat (31/3/2017).

Boy mengatakan polisi sudah menetapkan kelima orang yang ditahan sebagai tersangka dengan dugaan pemufakatan makar. Al-Khathath dan empat orang lain, yang ditangkap pada Jumat pagi, sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar pasal 107 juncto pasal 110 KUHP.

Penyidik kepolisian hingga kini masih meminta keterangan dari para tersangka itu. "Nanti akan ada evaluasi dan keputusan soal mereka (dibebaskan atau tidak). Kami masih mendalami pengambilan kererangan dari mereka," kata Boy.

Boy menuturkan penangkapan kelimanya sudah berdasarkan penyelidikan kepolisian sebelum aksi 313 berlangsung. Polisi mempunyai beberapa bukti yang memperkuat dasar penangkapan tersebut. Sejumlah dokumen telah diamankan saat penangkapan Al Khaththath.

Dia menambahkan, kasus Al Khaththath berbeda dengan kasus makar yang dilakukan oleh Firza Husain dan sembilan lainnya yang ditangkap dini hari sebelum aksi 212 berlangsung di awal Desember tahun lalu.

"Beda, tidak berkait. Terputus, masing-masing. kami ingin semua tetep dalam koridor hukum. Dan kemudian, semua berlangsung aman, kondusif, dan masalah hukum ini ada penyampaian lebih lanjut," kata Boy.

Adapun Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan kepolisian tidak akan melepaskan Al Khaththath apabila belum ada lampu hijau dari penyidik.

"Tergantung penyidik masih dibutuhkan atau tidak," ujar Argo.

Menurut Argo, Al Khaththath tetap ditahan hingga keterangannya yang diperlukan polisi cukup. Sekalipun ada massa yang mendesak agar Al Khaththath dilepaskan, Argo menegaskan, polisi tak akan memenuhinya.

Menanggapi ancaman massa yang akan menjemput paksa Al Khaththath, Argo menyatakan singkat, "Gak boleh. Gak boleh."

Argo menegaskan, penangkapan Al Khaththath dan empat tersangka lainnya berdasarkan laporan dari pemantauan kepolisian sendiri. Mereka melakukan sejumlah pertemuan sebelum ditangkap polisi. Dia mengklaim polisi memiliki bukti cukup untuk menggelar pemeriksaan lanjutan terhadap Al Khaththath dan empat tersangka lainnya.

Baca juga artikel terkait DEMO 313 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom