Menuju konten utama

Polisi Tahan Pilot Lion Air Pelaku Penganiaya Pegawai Hotel La Lisa

Pilot Lion Air tersangka penganiayaan pegawai hotel La Lisa ditahan polisi. Awal masalah karena pelaku tidak puas dengan hasil laundry di hotel tersebut.

Polisi Tahan Pilot Lion Air Pelaku Penganiaya Pegawai Hotel La Lisa
Ilustrasi pemukulan seorang pria. FOTO/Istock

tirto.id - Polisi menahan pilot Lion Air bernama Arden Gabriel Sudarto (29) karena diduga menganiaya pegawai Hotel La Lisa bernama Ainur Rofik (28).

“Tersangka ditangkap kemarin (8/5) dan dilakukan penahanan pada hari ini (9/5) di Rutan Polrestabes Surabaya,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera ketika dihubungi Tirto, Kamis (9/5/2019).

Peristiwa bermula pada Selasa (30/4), sekitar pukul 05.28 WIB, di resepsionis Hotel La Lisa, Surabaya, Jawa Timur. Saat itu, Arden menghampiri kontes dan menyampaikan ketidakpuasannya karena baju hasil laundry tidak rapi.

“Tiba-tiba pelaku mendekati Rofik dan langsung menamparnya dengan menggunakan tangan kiri sebanyak tiga kali tamparan ke pipi sebelah kanan dan kiri Rofik,” kata Barung.

Kemudian Arden kembali memukul Rofik satu kali dengan menggunakan tangan kanan hingga mengenai wajah bagian kiri Rofik yang mengakibatkan wajah korban memar dan kesakitan.

Peristiwa itu viral di media sosial. Barung menjelaskan, unit Jatanras Polrestabes Surabaya mengidentifikasi lokasi kejadian dan menemukan bukti bahwa itu terjadi di Hotel La Lisa.

Lantas Rofik melaporkan kejadian itu tiga hari kemudian. Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/440/V/RES.16/2019/SPKT/Jatim/Restabes Sby bertanggal 3 Mei 2019. Proses penyelidikan dimulai ketika polisi mengecek lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

Rofik kemudian diantarkan ke RSI Surabaya untuk melakukan visum. Dalam kasus ini, polisi memeriksa lima saksi peristiwa yang mereka merupakan karyawan hotel tersebut.

Pada Jumat malam, sekitar pukul 23.00 WIB, polisi melakukan gelar perkara dari penyelidikan ke penyidikan di ruang rapat Satreskrim Polrestabes Surabaya, dengan menyertakan hasil visum dan satu unit flash disk berisi rekaman kejadian.

Dalam kasus ini Arden disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP /dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 Bulan dan/atau 1 tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Agung DH