Menuju konten utama

Polisi Tahan Penjual Blangko KTP Elektronik Ilegal

NID yang diduga menjual blangko KTP elektronik ilegal ditangkap pada Senin (10/12).

Polisi Tahan Penjual Blangko KTP Elektronik Ilegal
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait status tersangka aktivis Ratna Sarumpaet di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (5/10/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd/18

tirto.id - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menahan anak mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, yakni NID, karena diduga menjual blangko KTP elektronik ilegal. NID ditangkap pada Senin (10/12).

“Sudah ditahan hari ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di kantornya, Selasa (11/12/2018).

Argo menyatakan, blangko tersebut diambil oleh NID tanpa sepengetahuan orang tuanya dan selanjutnya dijual di toko online dengan harga Rp500 ribu per 10 lembar.

Penyidik juga menemukan tiga akun milik NID untuk memasarkan blangko. “Sementara ini ada tiga akun,” tambah Argo. Polisi juga masih mencari tahu motif pelaku menjalankan bisnis ilegal tersebut.

Penyelidikan kasus ini berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri kepada Polda Metro Jaya dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis.

Sebagai dokumen negara, blangko KTP elektronik tidak boleh beredar dan diperjualbelikan secara bebas ke masyarakat. Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyatakan untuk mengantisipasi pemalsuan dan penyalahgunaan KTP ada dua hal yakni internal dan eksternal.

“Secara internal, kami akan memperkuat Dukcapil tingkat pusat hingga daerah. Saya meminta kepada jajaran di daerah untuk sepenuhnya menaati prosedur,” kata dia di Mabes Polri, Senin (10/12/2018).

Prosedur yang dimaksud, tambah Zudan ialah semua blangko yang tidak terpakai termasuk KTP elektronik yang rusak mesti dibuat tidak berfungsi dengan cara dipotong. “Prosedur ini akan terus kami kontrol dan terapkan,” jelas dia.

Cara eksternal ialah dengan mengikutsertakan masyarakat dengan memberikan informasi kepada Dukcapil ihwal dugaan KTP elektronik palsu. Jika ada oknum yang membuang KTP, segera dilaporkan.

Selain itu, ia meminta kepada lembaga layanan publik untuk menggunakan card reader sebagai alat baca KTP elektronik untuk mengetahui penggunaan KTP palsu serta menggunakan hak akses data kependudukan guna mengantisipasi penipuan dan menegakkan hukum.

Baca juga artikel terkait E-KTP atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto