Menuju konten utama

Polisi Tahan Pengancam Penggal Jokowi Selama 20 Hari ke Depan

Polisi menahan pengancam penggal Presiden Jokowi, Hermawan Susanto di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Polisi Tahan Pengancam Penggal Jokowi Selama 20 Hari ke Depan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) dan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi (kiri) menunjukkan foto tersangka HS saat memberi keterangan terkait kasus video dugaan makar dan ancaman pembunuhan terhadap Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Polisi menahan terduga pelaku pengancam penggal kepala Presiden Jokowi, Hermawan Susanto di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Pemeriksaan terhadap tersangka masih berlanjut.

“Ya, dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika dihubungi wartawan, Selasa (14/5/2019).

Ia mendekam di jeruji sejak pemeriksaan terhadap dirinya dimulai pada Minggu (12/5/2019) dan kini polisi masih melakukan pemeriksaan guna mengetahui motif dan tujuan Hermawan melontarkan pernyataan tersebut.

Penangkapan Hermawan dilakukan di Parung, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 08.00 WIB oleh Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Minggu (11/5/2019).

Kejadian bermula ketika ada aksi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019), sekitar pukul 14.40 WIB. Lantas Hermawan menyatakan bahwa dirinya berasal dari Poso dan siap memenggal kepala presiden.

“Kita siap penggal kepalanya Jokowi, demi Allah,” kata Hermawan dalam video tersebut. Ia merupakan pemuda kelahiran tahun 1994 dan berdomisili di Palmerah, Jakarta Barat.

Ketika video itu viral, ia kabur ke rumah keluarganya di Parung. Lantas polisi mencokok dia ketika ia sedang bersantai, kemudian Hermawan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pendalaman keterangan.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 104 KUHP, pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.

Polisi juga masih memburu perekam video yang diduga berasal dari Sukabumi. “Kami masih melakukan penelusuran, [perekam] diduga berasal dari Sukabumi. Kami akan lakukan pendalaman maksud dan tujuan menyebarkan video," ucap Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Hermawan mengaku tidak mengenal perekam video, maka polisi akan menangkapnya untuk dimintai keterangan.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri