Menuju konten utama

Polisi Sita 137 Kilogram Sabu dari Pelaku Jaringan Malaysia

Polisi menyita 137 kilogram sabu dari 14 pelaku pengedar narkoba. 

Polisi Sita 137 Kilogram Sabu dari Pelaku Jaringan Malaysia
Ilustrasi sabu. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Jajaran Bareskrim Polri ringkus 14 pelaku pengedar sabu yang diduga jaringan Malaysia. Polisi menyita 137 kilogram sabu dari tangan mereka.

Sabu itu direncanakan dibawa dari negeri Jiran ke Indonesia melalui jalan darat dan pelaku dicokok di tempat berbeda di wilayah Sumatera Selatan.

“Sabu itu akan didistribusikan Aceh, Medan, Riau, dan Palembang,” ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto di Mabes Polri, Jumat (3/5/2019).

Ia melanjutkan polisi memburu mereka selama sebulan, para tersangka yakni SN, SS, TM, RM, DI, MR, SO, HR, BI, IS, HE, RM, MA, dan HR,

Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan 26 bungkus sabu seberat 26 kilogram di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, 11 April lalu. Polisi mengembangkan kasus tersebut.

Hasil pengembangan kasus, petugas menyergap sebuah mobil yang digunakan untuk operasional peredaran sabu di Dumai, Riau. Polisi menyukai 15 kilogram sabu dari penangkapan tersebut.

Tim pun kembali menangkap pelaku di sebuah kapal saat berlayar di perairan Kuala Peureulak, Aceh Timur pada Rabu (24/4). Kapal jenis oskadon itu berlayar dari perairan Penang, Malaysia menuju Aceh sembari mengangkut lima kilogram sabu.

Saat penangkapan, sambung Eko, pelaku sempat membuang bungkus sabu ke laut. “Tapi sabu yang dibuang berhasil kami amankan setelah mengejar pelaku,’ jelas dia.

Polisi kembali menelusuri hasil tangkapan dan menemukan bukti baru bahwa sabu berasal dari kapal KM Jasa Mulia GT 10. Polisi memburu dan berhasil menangkap kapal tersebut pada 26 April.

“Ditemukan 30 bungkus sabu dengan berat masing-masing satu kilogram. Kapal itu digunakan untuk mengangkut sabu dari Malaysia menuju perairan Ujung Curam, Aceh Timur," terang Eko.

Tim melanjutkan pengembangan perkara dan dilanjutkan menggeledah sebuah rumah kosong di daerah Medan Marelan, Sumatera Utara. Polisi menemukan dua tas berisi sabu dengan berat 25 kilogram dan 26 kilogram di rumah itu.

Polisi juga menyergap dua mobil di area parkir SPBU di Jalan Lintas Palembang-Jambi Km 105, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dan mengamankan menyita 10 kilogram sabu yang dibawa dari Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau, menuju Betung, Sumatera Selatan.

“Dari 14 tersangka yang ditangkap, 13 pelaku berperan sebagai kurir. Sedangkan untuk satu orang berperan sebagai pengendali para kurir,” kata Eko.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan denda paling besar Rp10 miliar.

Baca juga artikel terkait PEREDARAN NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto