Menuju konten utama

Polisi Sita 12 Ton Kratom, Daun yang "Lebih Bahaya dari Ganja"

Polisi di Palangkaraya menyita 12 ton kratom yang hendak diekspor ke luar negeri.

Polisi Sita 12 Ton Kratom, Daun yang
Seorang warga mengeringkan daun kratom di Desa Keutapang, Kecamatan Krueng Sabe, Jum'at (5/4/2019). Antara Aceh/Arif

tirto.id - Kepolisian Resor Palangkaraya, Kalimantan Tengah, mengamankan 12 ton kratom yang diangkut dalam dua truk di depan pos polisi bundaran besar Jalan Yos Sudarso. Rencananya daun yang menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) "lebih bahaya 10 kali lipat dari kokain atau ganja" ini hendak dikirim ke luar negeri.

"Daun kratom ini berasal dari Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Hendak dibawa ke Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dan rencananya akan dikirim ke luar negeri," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Senin (14/10/2019), seperti dikutip dari Antara.

Timbul mengatakan penyitaan berawal ketika seorang polisi piket malam yang ada di pos lalu lintas melihat truk itu melebihi kapasitas. Truk langsung diberhentikan, surat-surat diperiksa, juga muatan dalam truk.

Kratom ditemukan dalam bungkusan karung.

Petugas juga mengetes urine dua sopir dan satu kernet. Hasilnya, "kondektur truk berinisial AS (29) dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin dan amfetamin sedangkan sisanya negatif."

Ketiga pria tersebut kini diamankan di Mapolres Palangkaraya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelum menetapkan status ketiga pria tersebut, Timbul akan berkoordinasi dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta BNN Kota Palangkaraya.

"Kini kami tinggal menunggu hasil dari dua instansi tersebut bagaimana dan mengandung apa," katanya.

Polisi belum tahu wilayah mana saja yang target pasar daun ini. Pun dengan pemiliknya. Tiga orang pengantar juga tak tahu persis siapa sebenarnya pemilik barang yang mereka bawa.

"Kemudian sesampainya di Kota Pontianak, akan ada yang menyambut barang itu dan mereka juga tidak kenal," kata Timbul.

Apa Itu Kratom?

September lalu, BNN mengatakan tengah mendorong pemerintah untuk melarang peredaran kratom alias mitragyna speciosa. Tanaman yang biasa digunakan sebagai obat itu mengandung opioid, alkaloid mitraginin, dan 7-hydroxymitragynine yang bisa mengakibatkan kecanduan.

Dalam bukunya yang berjudul Understanding The Miracle Power of Kratom (2018), Perry Young menjelaskan kratom ialah tumbuhan tropis yang banyak terdapat di Asia Tenggara. Kratom tergolong keluarga Rubiaceae, seperti kopi dan gardenia, dan merupakan endemik asli dari Thailand, Indonesia, Malaysia, Papua Nugini, dan sebagian wilayah Afrika.

Daun ini dipercaya mampu mengurangi rasa sakit, bisa menambah energi, menghilangkan kecanduan opium, membuat rileks, dan lain-lain.

Daun kratom sudah menjadi obat obat sejak lama. Daun itu, kata Young, bisa langsung dikunyah atau bisa ditumbuk terlebih dahulu untuk kemudian dibikin teh. Selain itu, daun kratom juga bisa diekstrak jadi kapsul, tablet, hingga cair.

Baca juga artikel terkait KRATOM

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Rio Apinino