Menuju konten utama

Polisi Siagakan 180 Personel Amankan Sidang Teroris

"Hari ini ada sidang dengan tersangka teroris. Ada 5 yang hadir untuk mengikuti sidang itu dan pengamanan tetap kita siapkan 180 personel kita siapkan untuk mengamankan persidangan ini," kata Indra.

Polisi Siagakan 180 Personel Amankan Sidang Teroris
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra memberikan keterangan pers mengenai Pengamankan sidang jemaah anshar daulah (JAD) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diperketat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/7/2018). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Pengamanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diperketat. 180 personel kepolisian bersenjata lengkap mengamankan proses persidangan teroris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari ini ada sidang dengan tersangka teroris. Ada 5 yang hadir untuk mengikuti sidang itu dan pengamanan tetap kita siapkan 180 personel kita siapkan untuk mengamankan persidangan ini," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Indra menerangkan, 180 personel terdiri atas beragam satuan, mulai dari Sabhara, Brimob serta satuan intelijen.

Protap pengamanan pun dilakukan seperti proses pengamanan sidang teroris Aman Abdurrahman. Akan tetapi, persidangan lain tidak terganggu seperti sidang Aman. Sidang reguler tetap berjalan.

Saat dikonfirmasi terkait keberadaan kabar sidang pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Indra belum mengetahui secara spesifik.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang pidana dengan terdakwa JAD yang diwakili pengurus Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M. Ali, Selasa (24/7/2018).

Sidang bernomor perkara 809/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL ini dipimpin oleh Ketua Hakim Aris Bawono dan dua hakim anggota. Indra menyerahkan semua kepada humas pengadilan untuk detil lebih lanjut.

"Itu belum tahu. Secara teknis untuk konten daripada sidang itu sendiri mungkin ditanyakan sama humasnya tapi yang jelas kita mengamankan yang untuk kegiatan persidangan ini," kata Indra.

Baca juga artikel terkait KASUS TERORISME atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yantina Debora