Menuju konten utama

Polisi Setop Penyelidikan Kasus Pernikahan Anak oleh Syekh Puji

Polda Jawa Tengah mengaku minim bukti untuk melanjutkan proses kasus dugaan pencabulan dan pernikahan anak di bawah umur yang dilakukan Syekh Puji.

Polisi Setop Penyelidikan Kasus Pernikahan Anak oleh Syekh Puji
Syekh Puji menikahi perempuan dibawah umur. Doc. IStimewa

tirto.id - Polda Jawa Tengah menghentikan penyelidikan perkara dugaan pernikahan siri terhadap anak di bawah umur oleh pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Kabupaten Semarang, Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji.

Polisi menyatakan tak ada bukti yang kuat untuk melanjutkan penyelidikan perkara yang dilaporkan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah Endar Susilo pada Februari 2020 lalu ini.

"Penyelidikan terhadap dugaan pernikahan siri dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan terlapor PCW alias SP dihentikan," kata Kasubdit IV/ Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah AKBP Sunarno di Semarang, Kamis (16/7/2020) dilansir dari Antara.

Syekh Puji dilaporkan ke Polda Jateng oleh Komnas Perlindungan Anak lantaran diduga menikahi siri seorang bocah di bawah umur yang berusia 7 tahun berinisial D warga Grabag, Magelang, pada tahun 2016.

Dalam penanganan laporan itu, Sunarno mengatakan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah memeriksa 18 saksi, termasuk ahli pidana dan dokter yang melakukan visum terhadap korban. Terlapor, lanjut Sunarno juga menyampaikan bukti berupa keterangan saksi yang merupakan kerabat Syekh Puji serta dua flashdisk berisi rekaman.

Polisi sendiri juga telah meminta keterangan Apri Cahyo Widianto, keponakan Syekh Puji yang mengaku mengetahui peristiwa nikah siri tersebut. Namun, katanya, keterangan saksi Apri itu berbeda dengan para saksi lain yang juga telah diperiksa.

"Tidak ada keterangan saksi lain yang mendukung kasaksian saksi Apri tersebut," katanya.

Ia menuturkan penyidik juga telah melakukan visum terhadap DTA yang oleh dokter dinyatakan selaput dara korban masih utuh. Hasil visum ini membantah dugaan adanya kekerasan seksual yang dilakukan Syekh Puji terhadap anak di bawah umur yang dinikahinya.

"Berarti tidak ada kekerasan seksual. Dugaan telah terjadi persetubuhan berarti gugur," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa dua flashdisk berisi rekaman suara pelapor Endar Susilo dengan ibu korban, tidak ada yang menyatakan bahwa anaknya dengan Syekh Puji telah melakukan pernikahan siri.

Sunarno menyebut laporan tersebut hanya diperkuat oleh satu alat bukti keterangan saksi Apri Cahyo Widianto, sementara rekaman suara yang diberikan oleh pelapor tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti.

Kondisi ekonomi keluarga korban menurut polisi juga masih normal dan berkecukupan sehingga tidak ditemukan fakta eksploitasi ekonomi seperti kabar yang beredar.

"Secara sosial perkembangan masih normal seperti anak seusianya tidak ada gangguan perilaku atau sosial. Kita melihat bahwa keluarganya hidupnya masih tahap wajar tidak ada bukti peningkatan ekonomi. Kemungkinan adanya ekslpoitasi ekonomi juga dianggap jadi gugur," jelas Sunarno.

Pelaporan kasus ini berawal pada November 2019, saat Apri Cahaya Widianto, Wahyu Dwi Prasetyo, dan Joko Lelono mendatangi komnas dan menemui Endar. Ketiganya mengatakan Pujiono, saat ini berusia 54 tahun, menikahi seorang bocah pada Juli 2016 berinisial D. Saat dinikahkan usia si anak baru 7 tahun.

Endar awalnya tidak percaya karena Apri dan Wahyu adalah keponakan Pujiono dan dalam pernikahan itu keduanya menjadi saksi. Namun Endar jadi yakin dengan kesaksian keduanya setelah tahu motif mereka lapor. Mereka bercerita kalau kakak kandung Pujiono meninggal dengan cara tidak wajar. Keduanya curiga kakak Pujiono adalah korban tumbal sebab sebelum meninggal, ia mengaku melihat ular besar yang jika diusir malah hilang.

Ular itu juga disebut datang di mimpi. Orangtua Apri, kakak Pujiono yang lain, kini sedang sakit. Apri khawatir kejadian serupa dialami orangtuanya. Itulah motivasi utamanya melapor. "Di situ saya mulai percaya" kata Endar.

Endar lantas mendatangi saksi-saksi yang disebutkan. Dari sana diketahui kalau pernikahan dilangsungkan di Pondok Pesantren Miftahul Jannah di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Semarang milik Pujiono. Selain Apri, Wahyu, dan Joko, ada delapan saksi lain yang turut hadir.

Endar juga menghubungi ibu D. Meski tidak ada foto atau video ketika pernikahan itu berlangsung, Endar merasa pengakuan sang ibu Dcukup untuk dijadikan bahan pelaporan ke polisi. Endar akhirnya melaporkan Pujiono dengan pasal pencabulan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 21 Februari 2020.

Baca juga artikel terkait PERNIKAHAN ANAK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto