Menuju konten utama

Polisi Selidiki Video Baequni Sebut Petugas KPPS Tewas Diracun

Kepolisian menyelidiki video yang memuat pernyataan Rahmat Baequni saat menyebut anggota KPPS Pemilu 2019 meninggal dunia karena diracun.

Polisi Selidiki Video Baequni Sebut Petugas KPPS Tewas Diracun
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan terkini kasus penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong (hoaks) di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (28/5/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Kepolisian menyelidiki video yang memuat pernyataan penceramah Rahmat Baequni soal anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal karena diracun. Video itu sempat menyebar luas di media sosial.

"Dari Direktorat Siber, karena locus dan tempus-nya di Jawa Barat, diserahkan ke Jawa Barat. Lalu setelah itu Polda Jawa Barat akan membuat Laporan Polisi Tipe A," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2019).

Selanjutnya, menurut Dedi, penyidik melakukan penyelidikan untuk mencari unsur pelanggaran hukum. Bila penyidik menemukan alat bukti yang cukup maka kasus tersebut bakal ditingkatkan ke penyidikan.

"Setelah diselidiki unsur melawan hukumnya, kasus ini dilimpahkan ke Polda Jawa Barat dan diasistensi (Mabes) Polri," kata dia.

Dedi menegaskan pernyataan Baequni soal petugas KPPS meninggal karena diracun adalah kabar bohong atau hoaks. Oleh karena itu, polisi menyelidiki dugaan pelanggaran pasal penyebaran berita bohong dalam kasus ini.

Dalam video viral itu, Baequni menyatakan ada kandungan zat beracun dalam jasad para anggota KPPS Pemilu 2019 yang meninggal dunia.

Ada kesengajaan. Ketika yang meninggal ini (petugas KPPS) dites di lab, bukan diautopsi, dicek di lab forensiknya, ternyata semua yang meninggal ini, dalam cairan tubuhnya mengandung zat racun berupa gas yang dimasukkan ke dalam rokok, yang disebar di setiap TPS. Tujuannya apa? Untuk membuat mereka meninggal tidak dalam waktu yang lama, setelah satu atau paling tidak dua hari. Tujuannya apa? Agar mereka tidak memberikan kesaksian,” kata Baequni dalam video itu.

Akun twitter bernama @narkosun meminta Polri dan KPU menindaklanjuti tuduhan Baequni, saat mengunggah video ceramah Baequni itu.

Ini tuduhan yg serius. Menurut si Rahmad "segitiga" Baequni ini banyaknya anggota KPPS yg meninggal karena diracun. Mohon @KPU_ID jika ini fitnah agar dilaporkan untuk diproses hukum. Orang ini makin ngawur, sring melakukan pembodohan ke publik. Tlng atensinya DivHumas_Polri,” tulis akun @narkosun.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom