Menuju konten utama

Polisi Selidiki Tiga Dugaan Jaringan Skimming di Indonesia

Polisi menelusuri tiga jaringan yang diduga melakukan "skimming" di sejumlah wilayah di Indonesia yakni Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Polisi Selidiki Tiga Dugaan Jaringan Skimming di Indonesia
Ilustrasi. Barang bukti kasus pembobolan ATM berupa kartu ATM dan ID Card palsu milik pelaku yang diperlihatkan di Polda DIY, Selasa (20/3/2018). tirto.id/Dipna Videlia.

tirto.id - Tiga jaringan terduga pelaku "skimming" pembobol data dan dana nasabah bank di wilayah Indonesia diselidiki oleh Penyidik Polda Metro Jaya.

"Kita dalami apa yang terjadi di Surabaya terkait atau tidak dengan jaringan satu, dua, atau tiga," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta di Jakarta Rabu (21/3/2018).

Dia mengatakan penyidik Polda Metro Jaya menelusuri jaringan pembobol data nasabah bank itu di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Petugas Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat guna menyelidiki dugaan hubungan jaringan kejahatan "skimming" tersebut.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya meringkus sindikat pembobol saldo rekening nasabah bank terdiri atas lima warga negara Bulgaria, Rumania, dan Hungaria, serta seorang warga negara Indonesia.

Petugas meringkus para pelaku di DE PARK Cluster Kayu Putih Blok AB 6 Nomor 3 Serpong Tangerang Banten, Bohemia Vilage 1 Nomor 57 Serpong Tangerang, Hotel Grand Serpong Tangerang dan Hotel De Max Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat.

Kejadian ini berawal dari puluhan nasabah BRI Unit Ngadiluwih, Kediri, Jawa Timur memblokir rekening karena berkurangnya jumlah dana di rekening secara misterius. Uang tabungan milik nasabah itu tiba-tiba berkurang dengan variasi antara Rp500 ribu, Rp4 juta, bahkan ada juga yang mencapai Rp10 juta.

Kejadian ini terjadi pada 12 Maret 2018 dan para nasabah berbondong-bondong datang ke kantor BRI untuk mengetahui penyebab hilangnya uang dalam rekening tabungan mereka.

Atas kejadian ini, BRI akan mengganti rugi tabungan nasabah yang raib atas dugaan awal skimming, sebesar Rp145 juta kepada 33 nasabah yang menjadi korban. Ke-33 nasabah yang uangnya raib tersebut diketahui melakukan transaksi penarikan di luar negeri. Padahal, para nasabah tidak melakukannya.

Sindikat internasional itu mencuri sekitar 3.000 data nasabah dari 64 bank domestik dan luar negeri di Indonesia.

Baca juga artikel terkait SKIMMING ATM

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo