Menuju konten utama

Polisi Selidiki Kasus Begal Payudara di Bintaro

Ketika itu korban hendak memutar balik motornya. Lalu para pelaku memegang payudara dan setang motor korban sambil meneriakkan kalimat kotor. 

Polisi Selidiki Kasus Begal Payudara di Bintaro
Ilustrasi HL Indepth Pelecehan Seksual di Kampus. tirto.id/Lugas

tirto.id - Telah terjadi begal payudara di kawasan Bintaro Sektor 9, Jakarta Selatan, tepatnya di depan putar balik restoran McDonald's, Kamis (8/8/2019). Korban ialah A (18) dan baru melapor ke polisi.

"Kami baru terima laporannya, jadi masih didalami," ucap Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono, ketika dihubungi, Jumat (9/8/2019).

Atas kasus itu, Muharram mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk mencari bukti dan saksi peristiwa. "Saya sudah perintahkan dan sudah buat tim untuk kasus ini. Tim sedang mencari bukti-bukti dan keterangan saksi, semoga tidak lama akan kamu tangkap pelakunya," ujar Muharram.

Informasi itu beredar di akun Instagram @kabarbintaro, yang menyebutkan ketika itu korban hendak memutar balik motornya. Lalu para pelaku memegang payudara dan setang motor korban sambil meneriakkan kalimat kotor. Korban takut, menangis dan terkejut.

Kemudian keluarga korban sempat mendatangi lokasi kejadian. Berdasarkan informasi akun itu, peristiwa serupa sering terjadi dan dilakukan oleh pemuda yang mengatur lalu lintas alias "Pak Ogah" di putaran tersebut.

Kasus begal payudara juga dialami karyawati toko hijab di Jalan Raya Pekukuhan, Mojokerto, Jawa Timur. Peristiwa itu terjadi di toko Asyrah Hijab, Selasa (30/7/2019), sekitar pukul 20.18 WIB dan terekam kamera pengawas.

Ketika ditangkap pada Senin (5/8/2019), pelaku diketahui merupakan seorang satpam penjaga tower radio, Liga Pramana Putra (30), warga Jalan Galunggung gang II nomor 3, Perumahan Kedundung Indah, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Polisi menyita barang bukti pelaku seperti kaus, jaket, topi dan celana pendek yang dikenakan saat ia beraksi, serta satu motor Honda Vario warna putih W 5937 WJ. Liga dijerat Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul, dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto