Menuju konten utama

Polisi Selidiki Izin Perumahan yang Longsor di Sumedang

Sebanyak 40 orang tewas akibat longsor di Desa Cihanjuang, Cimanggung, Sumedang.

Polisi Selidiki Izin Perumahan yang Longsor di Sumedang
Tim SAR gabungan melakukan pencarian korban tanah longsor di Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (11/1/2021). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/rwa.

tirto.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat tengah mengumpulkan alat bukti berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam izin mendirikan perumahan yang longsor di Kecamatan Cimanggung, Sumedang, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Yaved Duma Parembang mengatakan proses penyelidikan terkait kasus tersebut masih dalam tahap konfirmasi.

"Diklarifikasi dulu untuk dicari serta dikumpulkan alat-alat buktinya. Artinya, kami baru melakukan penyelidikan," kata Yaved di Bandung, Rabu (20/1/2021).

Menurut Yaved, kepolisian juga bakal memeriksa sejumlah saksi terkait perizinan bangunan di Desa Cihanjuang tersebut. Namun ia belum bisa merincinya.

Perumahan tersebut berdiri di atas lahan yang cukup miring. Selain itu, vegetasi di lahan itu sangat minim.

Pada Sabtu (9/1/2021) lalu longsor melanda kawasan tersebut sebanyak dua kali. Pemerintah Kabupaten Sumedang mencatat sedikitnya 20 rumah yang tertimbun longsor. Sebanyak 40 orang tewas dalam inisiden tersebut,

Selain itu, sebanyak 350 unit rumah terancam longsor susulan di kawasan tersebut, sehingga ratusan orang diungsikan sementara guna mengantisipasi adanya longsor susulan.

Baca juga artikel terkait LONGSOR SUMEDANG

tirto.id - News
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan