Menuju konten utama

Polisi Selidiki Isu Ibu dan Anak Disekap Debt Collector di Jember

Polisi masih menyelidiki isu yang beredar soal seorang ibu, Eva dan putranya yakni Hafid, disandera oleh debt collector di rumahnya di Jember, Jawa Timur.

Polisi Selidiki Isu Ibu dan Anak Disekap Debt Collector di Jember
Ilustrasi penagihan utang. Getty Images/iStockphoto.

tirto.id - Beredar informasi seorang ibu bernama Eva dan putranya yakni Hafid, disandera oleh debt collector di rumahnya yang berlokasi di kawasan RT 003/02, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember, Jawa Timur.

Polisi masih menyelidiki peristiwa tersebut. "Sedang kami lakukan pengecekan dan akan kami sampaikan bila ada [perkembangan]," ucap Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, ketika dihubungi Tirto, Minggu (3/11/2019).

Ia menegaskan bahwa pihaknya langsung merespons informasi tersebut. Kasus debt collector menyekap korban juga terjadi di Jakarta.

Pelaku menyekap Direktur Utama PT Maxima Interindah Hotel, Engkos Kosasih. Polisi telah menangkap delapan pelaku yakni Arif Boamana, Arie, Juarman, Moksen, Husin, Fajar, Fisal, serta Farid. Nama pertama adalah bos penyedia jasa debt collector. Kini polisi masih mencari empat buron.

Para pelaku dijerat pasal 333 KUHP tentang Merampas Kemerdekaan Orang Lain. Mereka terancam pidana penjara paling lama delapan tahun, dan sembilan tahun kurungan jika korban mengalami luka berat.

"Akan kami proses sesuai ketentuan hukum. Nanti akan kami lihat apa ada yang menyuruh dan sebagainya, akan kami proses semuanya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono di gedung DPR/MPR, Selasa (29/10/2019).

Kasus bermula saat PT Maxima menjalin kontrak kerja sama dengan Ucu Suryana, kontraktor PT Telekomunika, untuk merenovasi Hotel Grand Akoya, Taman Sari, Jakarta Barat.

PT Maxima adalah pengelola hotel dan Ucu memberi Rp100 juta kepada Engkos sebagai tanda kalau dia serius menggarap proyek ini. Ternyata proyek tidak berjalan mulus. Kontraktor ingin uangnya kembali, tapi Engkos mengaku dana itu telah dipakai. Lantas Ucu menyewa jasa debt collector dari PT Hai Sua Sentosa Jaya untuk menagih utang.

Setelah memegang surat kuasa, Arif menemui Engkos di Hotel Grand Akoya. Di situ penyekapan terjadi. Para tersangka memaksa Engkos menandatangani surat penagihan utang. Penyekapan itu terjadi sejak 19 Oktober sampai 24 Oktober. Para tersangka juga meminta duit Rp5 juta sebagai 'uang tunggu' dan menaikkan tagihan dari Rp100 juta jadi Rp250 juta.

Penyekapan diketahui ketika seorang karyawan berhasil melarikan diri dan lapor ke Mapolres Metro Jakarta Barat. Polisi langsung menuju TKP dan mengamankan barang bukti berupa satu mobil, tiga motor, tujuh ponsel, surat perjanjian serta company profile PT Hai Sua Jaya Sentosa.

Gatot menegaskan, menagih utang dengan cara-cara intimidatif tidak diperbolehkan. Ia meminta masyarakat proaktif lapor jika mengetahui kasus serupa. "Kalau kami tahu, kami langsung menindak itu. Bisa langsung proses secara hukum. Ini akan jadi atensi kami," kata Gatot.

Baca juga artikel terkait PENAGIHAN UTANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri