Menuju konten utama

Polisi Segera Periksa Fanani sebagai Tersangka Kasus Dana Kemah

Penyidik Polda Metro Jaya akan segera memeriksa Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Apel dan Kemah Pemuda Islam tahun 2017.

Polisi Segera Periksa Fanani sebagai Tersangka Kasus Dana Kemah
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. FOTO/Antaranews

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan segera memanggil tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Apel dan Kemah Pemuda Islam tahun 2017, Ahmad Fanani.

Fanani kini telah ditetapkan menjadi tersangka di kasus tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan jadwal pemeriksaan Fanani masih dipersiapkan penyidik.

"Secepatnya akan kami panggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus itu," kata Argo ketika dihubungi pada Rabu (26/6/2019).

Penetapan Fanani sebagai tersangka diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/II 093/VI/RES.3.3/2019/DATRO bertanggal 24 Juni 2019 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam SPDP tersebut, kepolisian mencatat kerugian negara di kasus itu mencapai Rp1,75 miliar. Penyidik Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mulai melakukan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kasus dana kemah pemuda sejak 21 Juni.

Fanani dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia tahun 2017 diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dengan melibatkan dua ormas Islam, yakni Pemuda Muhammadiyah dan Gerakan Pemuda Ansor.

Acara ini menghabiskan anggaran negara sebesar Rp5,5 miliar. Sekitar Rp3,5 miliar untuk penyelenggaraan dan Rp2 miliar digunakan untuk mendanai mobilisasi peserta. Panitia dari GP Ansor bertugas mengelola dana penyelenggaraan. Sementara Pemuda Muhammadiyah mengurusi anggaran mobilisasi.

Ketua Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas belum percaya Fanani bersalah.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menilai Fanani telah bertindak sesuai kesepakatan dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Ada masalah sejak ada pemanggilan dari Polda, itu saja," kata Busyro kepada reporter Tirto, pada hari ini.

Dia menyerahkan pengawalan kasus ini sepenuhnya kepada pengacara Fanani dan berharap polisi tidak asal menetapkan Fanani sebagai tersangka. Busyro menilai polisi masih belum transparan dalam penanganan kasus ini, termasuk soal pemeriksaan panitia dari GP Ansor.

"Kalau mau diproses ya harus dibuktikan dulu," kata Busyro.

"Peran BPK sudah dilibatkan belum? Perlu ada transparansi informasi kepada publik agar publik mengetahui dengan jernih, objektif, adil, dan proporsional," tambah dia.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DANA KEMAH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom