Menuju konten utama

Polisi Segera Panggil Artis Terlibat Jaringan Prostitusi Daring

Polda Metro Jaya segera memanggil artis yang diduga terlibat praktik prostitusi daring, usai tertangkapnya artis CA & 3 muncikarinya.

Polisi Segera Panggil Artis Terlibat Jaringan Prostitusi Daring
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih mengusut dugaan prostitusi daring yang menjerat artis inisial CA. Diduga ada pesohor lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

“Ada beberapa, jadi lebih dari satu. Cukup banyak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Senin (3/1/2022).

Zulpan mengatakan dugaan tersebut berdasar pemeriksaan tiga muncikari yang diringkus bersama CA. Belum diketahui siapa saja publik figur yang turut serta dalam bisnis daring ini, ia hanya menyebut para pesohor berdomisili dan melakukan kegiatan terkait prostitusi daring di wilayah DKI Jakarta.

Penyidik, kata Zulpan bakal meminta keterangan sejumlah pesohor yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring.

"Kami rencanakan dahulu untuk pemanggilannya, baru nanti kami tentukan tanggalnya," sambung Zulpan.

Polisi diketahui menangkap CA pada 29 Desember 2021, sekitar pukul 21.30, di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat. CA mematok Rp30 juta atas perbuatannya dan alasan ia terjun ke dunia prostitusi karena kebutuhan ekonomi.

Penyidik telah menetapkan empat tersangka perkara yaitu CA (23), KK (24), R (25) dan UA (26). Tiga nama terakhir merupakan muncikari.

Para tersangka dijerat Pasal 27 (ayat) 1 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.

Baca juga artikel terkait PROSTITUSI DARING ARTIS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto