Menuju konten utama

Polisi: Segera Ada Tersangka Mahasiswa Tewas Ikut Diklat Menwa UNS

Penyidik segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus kematian mahasiswa UNS yang mengikuti Diksar Resimen Mahasiswa.

Polisi: Segera Ada Tersangka Mahasiswa Tewas Ikut Diklat Menwa UNS
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak (kanan) saat menyerahkan SPDP dan SP2HP kepada orang tua korban, Sunardi (kiri), di rumah korban, Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (28/10/2021). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

tirto.id - Tim Penyidik Polres Kota Surakarta, Jawa Tengah segera menetapkan tersangka perkara kematian mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Gilang Endy Saputra (23), yang mengikuti Pendidikan Dasar Resimen Mahasiswa di Jurug Jebres, Kota Solo.

Penyidik segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Perkara kematian mahasiswa Diksar Menwa UNS hingga saat ini masih proses dan segera digelar untuk penetapan tersangka karena adanya hal yang perlu ditambah terkait pemenuhan alat bukti Pasal 184 KUHP," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, usai melaksanakan asistensi perkara Diksar Menwa UNS, di Polresta Surakarta, Senin (1/11/2021) dilansir dari Antara.

Rahardjo mengatakan penyidikan yang dilakukan Polres Surakarta berjalan dengan baik. Menurutnya kasus mahasiswa Diksar Menwa UNS hingga saat ini terkait dengan pemenuhan alat bukti Pasal 184 KUHP tersebut, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk yang sudah ada, tetapi masih perlu pendalaman.

"Hal ini, sebelumnya sudah disampaikan, ada visum korban, tetapi masih perlu pendalaman. Apa itu, tentu saja akan memeriksa ahli yang berkaitan penyebab kematian korban. Itu saja yang saat ini, dilaksanakan oleh penyidik Polresta Surakarta," katanya.

Penyidik, kata Rahadjo belum sampai penetapan tersangka, tetapi diduga ada tindak pidana. Untuk itulah polisi akan membuktikannya dengan alat visum dan penjelasan dari ahli.

Setelah itu, baru dilakukan gelar perkara yang berkaitan dengan pelaku, korban, dan lainnya.

"Seorang ahli dari forensik yang mengeluarkan visum akan diwujudkan dengan berita acara seperti apa bunyinya dalam visum itu, nanti dijabarkan oleh ahli," katanya.

Alat bukti surat untuk penyidik harus bisa menjelaskan penyebab kematian korban ini, berkait dengan kejadian atau tidak. Jika ada kaitannya dengan kejadian maka akan disimpulkan proses penyidikan untuk menetapkan tersangka.

"Alat bukti surat visum harus dikuatkan dengan keterangan ahli. Bahwa hal itu, berkaitan atau tidak dengan kematian korban," katanya.

Sebelumnya, Polresta Surakarta menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam perkara ini.

Menurut Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak kasus tersebut naik status menjadi penyidikan setelah memeriksa 26 saksi dari kejadian tersebut. Mereka yang dimintai keterangan tersebut terdiri atas dosen, peserta, dan pelatih Diksar Menwa UNS yang digelar sejak Sabtu (23/10) hingga Minggu (24/10).

Dari hasil autopsi yang dirilis Sabtu (30/10/2021), polisi menyatakan penyebab kematian mahasiswa Program Studi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) tersebut mati lemas akibat kekerasan tumpul.

Kematian Gilang juga memicu kemunculan petisi “Bubarkan Resimen Mahasiswa UNS” di platform change.org. Tujuan petisi agar mengakhiri dugaan budaya kekerasan yang selama ini langgeng di Menwa UNS.

Per 29 Oktober 2021, petisi daring tersebut telah ditandatangi 14.567 orang. Pengamat pendidikan, Doni Koesoema menilai kehadiran Menwa di kampus mesti dievaluasi dan bila perlu dibubarkan. Sebab sudah tidak lagi relevan dengan kehidupan kampus.

Baca juga artikel terkait DIKLAT MENWA UNS

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto