Menuju konten utama

Polisi Segel Second Floor Bar di Kemang karena Langkar PPKM

Second Floor Bar and Club di Jalan Kemang Raya melanggar jam operasional saat PPKM DKI Jakarta.

Polisi Segel Second Floor Bar di Kemang karena Langkar PPKM
Ilustrasi Garis Polisi. FOTO/Antaranews

tirto.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel Second Floor Bar and Club di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Selasa (8/2/2022) dini hari.

"Petugas melakukan pengecekan pada pukul 00.20 WIB, menemukan adanya pengunjung dan pelanggaran jam operasional, karena batas waktu operasional hingga pukul 24.00 WIB," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, Selasa.

Dalam inspeksi tersebut, petugas menggelar tes urine secara random kepada 13 karyawan dan pengunjung bar dengan hasil seluruhnya negatif. Petugas kemudian meminta seluruh pengunjung meninggalkan bar tersebut.

"Petugas melakukan penyegelan berupa pemasangan garis polisi," kata Mukti.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mendatangi beberapa tempat hiburan malam lainnya, yakni Venue Bar & Lounge dan Nu China Bar & Lounge di Kemang, tapi tidak ditemukan pelanggaran.

Patroli penegakan protokol kesehatan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berlangsung hingga pukul 02.00 WIB, tapi tidak ditemukan lagi tempat hiburan malam yang melakukan pelanggaran.

Pekan lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menutup tiga bar lantaran melanggar PPKM di Ibu Kota.

Odin Bar dan Code in W Home di kawasan Senopati, Jaksel, ditutup pada Kamis (3/2/2022) dini hari. Satpol PP kemudian menyegel dan mewajibkan manajemen bar Dronk di Kemang untuk membayar denda Rp50 juta.

Sanksi tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019; Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019; dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 59 tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Jakarta.

Adapun kegiatan tempat usaha seperti, resto, bar, kafe pada PPKM Level 2 di DKI Jakarta diizinkan beroperasi mulai pukul pukul 18.00-24.00 WIB.

Baca juga artikel terkait PPKM DKI JAKARTA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan