Menuju konten utama

Polisi Sebut Rizieq Sengaja Ajak Warga ke Acara Pernikahan Anaknya

Rizieq Shihab dianggap sengaja mengajak massa untuk hadir dalam acara penikahan dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat.

Polisi Sebut Rizieq Sengaja Ajak Warga ke Acara Pernikahan Anaknya
Hakim tunggal Akhmad Sayuti (kanan) memimpin jalannya sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

tirto.id - Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya menyebut Rizieq Shihab sengaja mengajak masyarakat untuk datang beramai-ramai ke acara pernikahan anaknya yang bernama Syarifah Najwa Shihab dengan Habib Irfan Alaydrus pada Sabtu (14/11/2020) di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Padahal, Rizieq hanya mengundang 17 orang dalam acara tersebut.

Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan atas penetapan tersangka yang diajukan tim kuasa hukum Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).

Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya mengatakan ajakan Rizieq itu disampaikan dalam acara kegiatan Maulid di Majelis Ta'lim Al A'faf, Tebet Utara, Jakarta Selatan pada 13 November 2020. Polisi mengklaim memiliki bukti yakni rekaman video yang diunggah di akun Youtube Front TV.

"Sebagaimana link www.youtube.com Front TV dengan judul peringatan 'Maulid Majelis Taklim Al Afaf' yang diunggah pada tanggal 14 November 2020 melalui channel Youtube Front TV," kata tim kuasa hukum Polda Metro membacakan tanggapannya.

Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya juga menegaskan kesesuaian antara penyelidikan dengan penyidikan yang telah dijalankan. Termasuk pengenaan pasal 160 KUHP yang dianggap pemohon diselipkan dalam penyidikan.

Menurut kuasa hukum Polda, video yang disampaikan Rizieq Shihab melalui kanal YouTube Front TV untuk menghadiri pernikahan putrinya serta acara Maulid Nabi mengakibatkan timbulnya kerumunan warga di Jalan KS Tubun, Petamburan.

Menurut polisi ajakan itu tidak mengindahkan surat imbauan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Jakarta Pusat terkait protokol kesehatan, salah satunya tidak berkerumun.

Selain itu juga, kerumunan tersebut juga tidak mengindahkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang masih diberlakukan oleh Pemprov DKI pada tanggal 9 November sampai dengan 22 November 2020. PSBB bagian dari karantina kesehatan yang diberlakukan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penularan COVID-19.

"Di mana masyarakat yang menghadiri akad nikah tersebut melampaui batas yang telah diatur dan tidak berjaga jarak dan massa yang datang tidak mengunakan masker atau tidak menggunakan masker dengan benar," ungkapnya.

Sidang praperadilan Rizieq Shihab hari ini merupakan sidang kedua dengan agenda pembacaan tanggapan dari termohon yakni Polda Metro Jaya. Dalam permohonan yang dibacakan tim kuasa hukum Rizieq Shihab pada Senin (4/1/2021) kemarin, meminta hakim untuk menyatakan status tersangka Rizieq tidak sah.

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN RIZIEQ SHIHAB

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto