Menuju konten utama
Kasus Dugaan Makar

Polisi Sebut Penangkapan Lieus Tak Ada Indikasi Penggembosan Suara

Polisi menyatakan, penangkapan terduga kasus makar salah satunya Lieus Sungkharisma jelang aksi 22 Mei tidak ada indikasi ke arah penggembosan suara.

Polisi Sebut Penangkapan Lieus Tak Ada Indikasi Penggembosan Suara
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Li Xue Ciung alias Lieus Sungkharisma (tengah) digiring polisi usai penangkapan di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.

tirto.id - Dua hari jelang rencana aksi 22 Mei ketika pengumuman hasil penghitungan suara resmi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), polisi menangkap terduga pelaku makar.

Hari ini polisi menangkap Lieus Sungkharisma, ia telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan makar. Nasib Eggi Sudjana serupa, ia ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan yang sama.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tidak ada indikasi penggembosan suara.

“Kami tidak berpikir ke arah sana (indikasi gembos suara), yang jelas penyidik memutuskan (menjadi tersangka) berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ujar Dedi di Mabes Polri, Senin (20/5/2019).

Ia menyatakan, penetapan menjadi tersangka merupakan teknis penyidik.

“Ketika penyidik merasa dua alat bukti itu terbukti pada saat begini (satu-dua hari jelang aksi) maka saat itulah polisi melakukan penegakan hukum,” jelas Dedi.

Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak Selasa (14/5/2019), selama 20 hari. Dugaan makar itu dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center bernama Suryanto dan politikus PDIP, Dewi Ambarwati Tanjung.

Kasus bermula ketika yang dipermasalahkan adalah pernyataan Eggi pada hari pencoblosan, 17 April 2019, di rumah Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan. Ketika itu ia menyerukan people power untuk merespons pemilu yang menurutnya penuh kecurangan dan manipulatif.

Lantas kedua pelapor mengadukan Eggi dengan dalih telah berbuat makar, penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian.

Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara itu, Kivlan Zen juga dijadikan terlapor kasus dugaan makar dan juga berstatus sebagai saksi untuk kasus Eggi. Mantan purnawirawan TNI itu dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM bertanggal 7 Mei 2019.

Kivlan disangkakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 juncto Pasal 107.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno