Menuju konten utama

Polisi Sebut Kantor Pinjol Ilegal di PIK Kelola 14 Aplikasi

Aplikasi yang dikelola kantor pinjol ilegal di PIK yakni Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, Dana Online, dan lain-lain.

Polisi Sebut Kantor Pinjol Ilegal di PIK Kelola 14 Aplikasi
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

tirto.id - Kantor pinjaman online (pinjol) di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, mengelola 14 aplikasi pinjol ilegal. Aplikasi yang mereka kelola di antaranya Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, dan Dana Online.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal tersebut pada Rabu (26/1/2022).

"Mereka mengoperasikan 14 aplikasi pinjol ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu.

Pinjaman daring ini tidak terdaftar dan tidak memiliki izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Polisi menangkap seorang manajer dan 98 karyawan kantor pijol ilegal tersebut. Dari jumlah itu, 48 karyawan bertugas mengingatkan peminjam sebelum jatuh tempo. Sementara 50 karyawan lainnya bertugas mengingatkan peminjam yang terlambat membayar pinjamannya.

“Pinjol ini memiliki batasan pinjaman. Terendah adalah Rp 1,2 juta, tertinggi adalah Rp 10 juta,” imbuh Zulpan.

Dia menambahkan kantor pinjol ilegal ini beroperasi selama satu minggu penuh mulai pukul 09.00 hingga 19.00 WIB. Polisi tengah menelusuri sumber dana 14 aplikasi pinjol ilegal tersebut.

Pinjol ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca juga artikel terkait PINJOL ILEGAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan