Menuju konten utama

Polisi Sebut Kampus di Jakarta Jadi Lokasi Peredaran Ganja

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz mengatakan parahnya sebagian mahasiswa justru tak ada rasa takut untuk memakai ganja di taman kampus.

Polisi Sebut Kampus di Jakarta Jadi Lokasi Peredaran Ganja
Ilustrasi ganja. ANTARA FOTO/Aji Styawan/aww.

tirto.id -

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz mengatakan peredaran narkoba jenis ganja di lingkungan kampus cukup masif. Bahkan menurutnya, para mahasiswa tidak segan-segan untuk mengkonsumsinya di dalam kampus.

"Parahnya mereka tak ada rasa takut memakai ganja di taman kampus," ujarnya di Jakarta, Senin (29/7/2019).

Ia mengatakan telah bekerjasama dengan pihak rektorat salah satu kampus untuk menguak peredaran ganja di kalangan mahasiswa.

Hasilnya, telah ditangkap lima pelaku yang diduga sebagai pemasok ganja untuk kampus-kampus di Jakarta.

Dari penangkapan tersebut, didapati 11 kilogram ganja yang tersimpan dalam lemari di lingkungan kampus. Namun, Erick enggan menyebut nama kampus tersebut.

"Tak etis menyebutkan di mana tempatnya, apalagi nama kampusnya," ujarnya.

Menurut Erick pelaku tidak hanya melayani pembelian bagi warga kampus saja. Ia juga menerima calon pembeli yang berasal dari luar kalangan mahasiswa atau umum.

"Masyarakat umum yang mau membeli juga bisa. Asalkan ikuti aturan pelaku," pungkas Erick.

Pada Sabtu (27/7/2019), polisi menangkap dua mahasiswa aktif, TW dan PHS, yang mengedarkan ganja di salah satu kampus di wilayah Jakarta Timur.

Sementara pada dini hari tadi, polisi kembali mencokok tiga orang berinisial HK, AT dan FF di Bintara, Bekasi Barat, yang berstatus sebagai mahasiswa drop out (DO).

Polisi mengamankan total 12 kilogram ganja dari penangkapan lima orang tersebut. Sebanyak 11 kilogram ditemukan di dalam kampus bersama dua tersangka mahasiswa kemarin, dan 1 kilogram ditemukan di Bekasi bersama tiga orang tersangka yang ditangkap hari ini.

Atas perbuatan itu para tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 Ayat (2) Sub 112 ayat (1 ) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2019 Tentang Narkotika.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari