Menuju konten utama

Polisi Ringkus Simpatisan FPI Penyebar Hoaks Kriminalisasi Ulama

Pelaku merupakan simpatisan FPI berperan sebagai pemilik, administrator, kreator dan modifikator akun media sosial penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.

Polisi Ringkus Simpatisan FPI Penyebar Hoaks Kriminalisasi Ulama
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) bersama Kasubdit II Dittidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul (kiri) menghadirkan tersangka dan barang bukti saat rilis kasus kreator dan penyebar hoax, di gedung Divhumas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/6/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.

tirto.id - Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ade Yudiswan (32), sebagai pemilik, administrator, kreator dan modifikator akun media sosial penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.

"Ia menggunakan konten gambar dan video dari akun Instagram @wb.official.id dan @officialwhitebaret serta dan akun channel YouTube Muslim Cyber Army," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul di Mabes Polri, Jumat (28/6/2019).

Ia diringkus, Selasa (25/6/2019) di Jalan Kaum 2 RT05/04 Nomor 97, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ade merupakan simpatisan FPI, terbukti dari barang bukti yang disita polisi.

Rickynaldo menyatakan Ade merupakan aktor propaganda Front Pembela Islam (FPI) yang kerap menyebarkan informasi bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan.

"Ia juga menyiarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat," ucap Rickynaldo.

Informasi berita bohong yang disebarkan berupa gambar dan video yang dibuat seorang sendiri dengan tujuan menghina pemerintah seperti presiden, menteri, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum, Polri dan lainnya.

Motif Ade mengunggah, lanjut Rickynaldo, sebagai penyampaian ketidakpuasan terhadap pemerintahan dan aparat yang selama ini dianggap Ade mengkriminalisasikan banyak ulama.

Polisi menyita satu laptop, dua telepon seluler, satu kartu SIM, satu KTP, satu hard disk, perlengkapan dan atribut laskar FPI seperti baju, celana loreng, rompi, sepatu, kopel rim, masker warna hitam logo White Baret, bendera hitam berlafadzkan ‘La ilaha illallah’, poster dan Foto FPI serta pedang bersarung cokelat.

Akun Instagram @wb.official.id dan @officialwhitebaret memiliki 20 ribuan pengikut dan telah mengunggah 298 kali. Sedangkan akun YouTube Muslim Cyber Army telah ada sejak Maret 2013 dan memiliki sekitar 4 juta penonton.

Ade disangkakan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Rickynaldo.

Baca juga artikel terkait KASUS PENYEBARAN HOAKS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali