Menuju konten utama

Polisi Periksa Youtuber Boy William Terkait Endorse Tiket Kekinian

Boy William ditanyai setidaknya 30 pertanyaan terkait kerja sama mengiklankan Tiket Kekinian. 

Polisi Periksa Youtuber Boy William Terkait Endorse Tiket Kekinian
Ilustrasi Pemesanan Tiket Online. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Penyidik Polda Jawa Timur memeriksa Youtuber dan penyanyi William Hartanto atau dikenal Boy William, Rabu (22/7). Dalam pemeriksaan, penyidik menanyai setidaknya 30 pertanyaan. Pemeriksaan di Polda Jawa Timur sempat tertunda akibat pandemi, sehingga baru terlaksana hari ini.

Usai diperiksa, Boy William mengaku posisinya sebagai saksi terkait hubungan dengan tersangka pembobolan kartu kredit yang punya bisnis tiket Kekinian. Boy menerima jasa endorsement atau mengiklankan Tiket Kekinian. Sebagai imbalannya, Boy menerima tiket ke Eropa.

"Soal kasus kemarin terbang ke Eropa. Tapi semuanya sudah aman dan sudah diberesin sama teman-teman di sini dan kami sudah datang sebagai saksi juga. Kalau nominalnya aku kurang tahu, tapi benar aku menerima tiket jasa pulang pergi," kata Boy William usai menjalani pemeriksaan.

Boy mengakui ke deoan akan selektif dalam menerima pekerjaan, sebab sebagai figur publik yang banyak diikuti orang.

"Sekarang sih kalau melihat kayak gini, semoga semua figur publik dan ini untuk saya juga, kami akan lebih selektif dalam mengambil pekerjaan dan juga mengambil endorse-an," ujarnya.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa sejumlah artis dan selebgram yang menjadi 'endorse' akun tiketkekinian.

Akun tersebut menjual promo tiket yang didapatkannya dengan cara membobol kartu kredit 500-an warga Jepang.

Sejumlah artis dan selebgram yang diperiksa yakni Karin Novilda alias Awkarin, Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Ruth Stefanie, hingga Sarah Gibson.

Polda Jatim juga telah meringkus empat tersangka pembobolan kartu kredit yang lewat aksinya, para pembobol ini meraup keuntungan ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp5 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS TIKETKEKINIAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Zakki Amali

Artikel Terkait