Menuju konten utama

Polisi Periksa Waka DPRD Tegal soal Konser Dangdut saat Pandemi

Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar hajatan yang dilengkapi dengan konser dangdut di tengah suasana pandemi COVID-19.

Polisi Periksa Waka DPRD Tegal soal Konser Dangdut saat Pandemi
Sejumlah warga tidak mengenakan masker menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.

tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah memeriksa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo. Wasmad Edi diperiksa lantaran menggelar konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal saat kondisi pandemi COVID-19 belum usai.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Wihastono Yoga Pranoto di Semarang membenarkan pemeriksaan terhadap wakil rakyat yang menggelar konser yang diduga tanpa izin dari kepolisian itu.

"Ya, [diperiksa] di Tegal," kata Wihastono, Kamis (25/9/2020) dilansir dari Antara.

Menurut dia, penyidik masih mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pimpinan DPRD Kota Tegal itu. Ia menuturkan penyidik sudah mulai melakukan penyelidikan terhadap gelaran konser dangdut itu.

"Masih kami kumpulkan fakta hukumnya dulu," tuturnya.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan aparat kepolisian telah memeriksa 10 saksi dalam perkara ini.

"Kemarin dibuatkan laporan informasi, dan hari ini ditingkatkan menjadi laporan polisi. Sudah 10 saksi diklarifikasi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jumat (25/9/2020).

Wasmad sebagai terlapor diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman dipidana satu tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Serta Pasal 216 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.

Awalnya izin keramaian diajukan Wasmad untuk menggelar acara pesta hajatan. Namun ternyata pesta hajatan itu dilanjutkan dengan konser dangdut yang mendatangkan ribuan orang. Aparat kepolisian langsung mencabut izin keramaian saat mengetahui acara dilanjutkan dengan konser musik dangdut.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto