Menuju konten utama

Polisi Periksa Teman-Teman dari Remaja Penghina Presiden Jokowi

Polisi sudah memeriksa teman-teman dari RJT, pelaku penghinaan Presiden Jokowi melalui video yang beredar beberapa waktu lalu.

Polisi Periksa Teman-Teman dari Remaja Penghina Presiden Jokowi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Aula Kementan, Jakarta, Selasa (9/5/2017). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Pihak Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus ancaman terhadap Presiden Joko Widodo oleh remaja berinisial RJT (16) ke tahap penyidikan.

Polisi mengaku sudah memeriksa teman-teman dari RJT yang mengancam Jokowi melalui sebaran video.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, teman RJT masih dalam tahap pemeriksaan oleh polisi.

Ada lima orang teman RJT yang diduga terlibat, tetapi Argo masih belum menegaskan apakah mereka juga akan terseret pasal ancaman terhadap orang lain seperti pelaku.

“Berkaitan dengan teman-temannya, kami sudah lakukan interogasi kemarin, tapi sekarang masih dalam pendalaman. Belum selesai dan kami belum mendapatkan hasil akhirnya,” kata Argo di Polda Metro Jaya hari Jumat (25/5/2018).

Menurut Argo, interogasi sudah dilakukan, tapi belum terhadap semuanya. Dari video yang beredar, RJT mengeluarkan ancaman untuk membakar rumah Presiden Jokowi dan menantang agar presiden ketujuh Republik Indonesia tersebut menemukannya dalam waktu 1x24 jam. Dari video, diketahui ada teman RJT yang ikut tertawa dan merekam.

Meski yang merekam aksi RJT adalah temannya, belum diketahui siapa penyebar pertamanya. Argo menegaskan, peran kelima teman RJT belum diketahui.

“Masih diselidiki,” katanya. “Nanti kami cek [peluang pidananya].”

RJT saat ini sudah dititpkan ke panti di daerah Cipayung, Jakarta Timur. Status kasus RJT sendiri sudah masuk tahap penyidikan.

Argo mengatakan, RJT tak bisa ditahan karena Undang-undang Perlindungan Anak. Dalam aturannya, anak yang berada di atas 14 tahun dan masih di bawah umur baru bisa ditahan apalagi ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

RJT dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Dalam aturannya, siapa yang membuat, menstransimisikan, dan mendistribusikan dokumen elektronik yang bermuatan pemerasan atau ancaman dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Dengan pasal ini, kemungkinan orang yang merekam RJT dan menyebarkan videonya bisa ikut terjerat pidana.

Baca juga artikel terkait PENGHINAAN PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yandri Daniel Damaledo