Menuju konten utama

Polisi Periksa Putri Amien Rais Terkait Kasus Makar Eggi Sudjana

Putra Amien Rais, Hanum Rais diperiksa terkait dugaan kasus makar Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya.

Polisi Periksa Putri Amien Rais Terkait Kasus Makar Eggi Sudjana
Logo Polda Metro Jaya. FOTO/www.reskrimsus.metro.polri.go.id

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memanggil putri Amien Rais, Hanum Rais hari ini sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana, anggota BPN Prabowo-Sandi.

"Ya, benar. Ada agenda pemanggilan Hanum sebagai saksi kasus Eggi," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2019).

Ia menyatakan Hanum telah tiba di Polda Metro Jaya dan dalam pemeriksaan penyidik.

"Iya, sudah datang," sambung Argo.

Selain Hanum, penyidik turut memeriksa Ansufri Idrus Sambo alias Ustaz Sambo hari ini dengan kasus serupa.

Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa saksi seperti Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional, Amien Rais, Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen serta politikus senior Partai Gerindra, Permadi.

Kasus bermula ketika yang dipermasalahkan adalah pernyataan Eggi pada hari pencoblosan, 17 April 2019, di rumah Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan.

Saat itu ia menyerukan people power untuk merespons pemilu yang menurutnya penuh kecurangan dan manipulatif.

Pelapor yakni Suriyanto dan Dewi Ambarwati Tanjung mengadukan Eggi dengan dalih telah berbuat makar, penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian. Usai resmi menjadi tersangka, Eggi ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak Selasa (14/5/2019).

Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali