Menuju konten utama

Polisi Periksa Pemilik Gedung Ambruk di Slipi

Polisi akan menggali perihal perawatan dan perizinan gedung empat lantai yang saat kejadian digunakan sebagai minimarket.

Polisi Periksa Pemilik Gedung Ambruk di Slipi
Sejumlah kendaraan bermotor tertimpa reruntuhan dari bangunan yang ambruk di Jalan Brigjen Katamso, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (6/1/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama.

tirto.id - Polisi memeriksa seorang berinisial BB (59), pemilik gedung empat lantai yang ambruk di Jalan Brigjen Katamso, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. Ia dimintai keterangan berkaitan dengan penyebab kejadian yang melukai 11 orang itu.

"Yang bersangkutan langsung [diperiksa] di Mapolres Jakbar," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/1/2020).

Bangunan itu ambruk pada Senin (6/1/2020), sekitar pukul 09.10 WIB. Polisi akan menggali perihal perawatan dan perizinan gedung empat lantai yang saat kejadian digunakan sebagai minimarket.

"Saat ini dalam proses pemeriksaan oleh pihak Polres, termasuk perizinan yang dimiliki," kata Arsya.

Hingga kini polisi telah memeriksa lima saksi yakni pegawai minimarket yang menempati lantai satu bangunan tersebut.

Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 09.15 WIB. Kondisi gedung tersebut kini ambles dari lantai teratas sampai lantai kedua gedung. Sedangkan lantai dasar gedung yang dijadikan minimarket terlihat tidak hancur sepenuhnya. Beberapa kendaraan tampak tertimpa reruntuhan.

Kepala Dinas Penaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benny Chandra mengatakan gedung empat lantai yang ambruk di Jalan Brigjen Katamso, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat diketahui tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

“Enggak ada izinnya sama sekali di data DPMPTSP," kata Benny di Jakarta, Senin (6/1/2020) seperti dilansir dari Antara.

Benny juga mengatakan gedung tersebut juga melanggar izin menggelar kegiatan usaha. Bangunan yang berlokasi dekat turunan Flyover Slipi arah Tanah Abang, diketahui merupakan gedung lama. Namun, Benny tak mengetahui secara pasti kapan gedung itu berdiri.

"Enggak ada di PTSP (izinnya). Itu bangunan lama," kata Benny.

Sementara itu, pengelola jaringan toko swalayan "Alfamart", PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk menyatakan pihaknya memang menyewa dua lantai pada gedung yang roboh itu hingga tahun 2022.

"Alfamart merupakan salah satu penyewa gedung tersebut. Kami menyewa dua lantai yakni lantai dasar untuk toko dan lantai 2 untuk gudang," kata Corporate Communication GM Alfamart, Nur Rachman, saat dikonfirmasi seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan dua lantai gedung tersebut mulai disewa Alfamart sejak tahun 2012 dan pada tahun 2017 diperpanjang masa sewanya untuk lima tahun berikutnya atau hingga berakhir pada tahun 2022.

"Sementara ini, kami belum dapat memastikan penyebab robohnya gedung tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang," katanya.

Baca juga artikel terkait GEDUNG AMBRUK DI SLIPI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto