Menuju konten utama

Polisi Periksa Napoleon atas Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece

Irjen Pol Napoleon Bonaparte diduga menganiaya dan melumuri Muhammad Kece dengan kotoran manusia.

Polisi Periksa Napoleon atas Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte atas dugaan penganiayaan terhadap tersangka penodaan agama, Muhammad Kece.

"Jadwal penyidik pemeriksaannya hari ini," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Selasa (21/9/2021).

Pemeriksaan itu bertujuan untuk menanyakan kronologis dan motif Napoleon menganiaya Kece di Rutan Bareskrim Polri.

"Mudah-mudahan pukul 11.00 WIB sudah bisa dimulai," sambung Andi.

Selain penganiayaan, Napoleon juga dsebut melumuri wajah dan tubuh Kece dengan kotoran manusia. Tahi tersebut telah disiapkan oleh Napoleon dan disimpan di kamar selnya.

Seorang saksi mengaku mendapat perintah dari Napoleon untuk mengambil kotoran tersebut. Kemudiam jenderal bintang itu memukuli dan melumuri Kece dengan kotoran manusia.

Akibat kejadian itu, Kece mengadukan Napoleon atas dugaan penganiayaan dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021.

Muhammad Kosman alias Muhammad Kece merupakan tersangka dugaan penodaan agama. Polisi menangkap Kece di Badung, Bali, Selasa (24/8/2021) malam. Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 156a KUHP.

Kece diduga secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA.

Sementara Napoleon mendekam di Rutan Bareskrim karena perkara suap dan penghapusan "red notice" buronan Djoko Tjandra. Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura dari Djoko Tjandra. Kini dia menunggu sidang etik yang akan diselenggarakan oleh Divisi Propam Polri.

Baca juga artikel terkait KASUS NAPOLEON BONAPARTE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan