Menuju konten utama

Polisi Periksa Fakarich, Perekrut Indra Kenz Jadi Afiliator Binomo

Fakarich diperiksa terkait keterlibatannya dengan tersangka Indra Kenz, termasuk soal aliran dana.

Polisi Periksa Fakarich, Perekrut Indra Kenz Jadi Afiliator Binomo
Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permohonan maaf saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022). ANTARA FOTO/Adam Barik/Adm/rwa.

tirto.id - Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sempat dua kali mangkir ketika hendak diperiksa sebagai saksi kasus dugaan perjudian, pencucian uang, dan penipuan berkedok investasi via aplikasi Binomo. Namun pada Senin (4/4/2022) hari ini ia memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.

Pemeriksaan hari ini berlangsung sejak pukul 11.30 WIB. Fakarich diperiksa terkait keterlibatannya dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

“Saat ini proses [pemeriksaan] masih berlanjut. Yang bersangkutan diperiksa soal hubungannya dengan tersangka IK,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4/2022).

Fakarich diduga berperan sebagai perekrut afiliator melalui media sosial, salah satunya Indra Kenz. Dia merupakan afiliator aplikasi Binomo yang dianggap merugikan peserta trading.

“[Permintaan keterangan] terkait aliran dana dari F kepada IK,” tuturnya.

Polisi memperpanjang penahanan Indra Kenz selama 40 hari, dari 17 Maret-25 April 2022. Indra dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS INDRA KENZ atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto