Menuju konten utama

Polisi Periksa Dua Saksi Dugaan Kartel Kremasi Jenazah COVID-19

Dua saksi tersebut merupakan pemilik Yayasan Rumah Duka Abadi dan pengunggah informasi biaya kremasi yang viral di media sosial.

Polisi Periksa Dua Saksi Dugaan Kartel Kremasi Jenazah COVID-19
Petugas menggunakan pakaian hazmat dan alat pelindung diri saat melakukan proses kremasi jenazah pasien COVID-19 di Krematorium Sagraha Mandra Kantha Santhi, Desa Bebalang, Bangli, Bali, Sabtu (10/10/2020). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj.

tirto.id - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat mengusut dugaan kartel kremasi jenazah COVID-19 yang mengharuskan pelanggan membayar biaya pengabuan hingga Rp80 juta. Kini, penyidik telah meminta keterangan pemilik Yayasan Rumah Duka Abadi dan pengunggah informasi biaya tersebut.

"Kami sudah panggil pemilik yayasan dan tadi malam ambil keterangan dari Bapak William, (pihak) yang viralkan di media. Nanti akan ada beberapa saksi dipanggil, artinya sampai saat ini kami masih dalam tahap pendalaman," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Kamis (22/7/2021).

Meski tak membentuk Satuan Tugas dan hanya mengerahkan unit Reserse Kriminal, Ady menegaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri perkara ini, serta mengingatkan publik agar tidak mencari keuntungan dengan cara serupa. "Kami harap hal ini tidak terjadi, karena pandemi cukup susah. Jangan ambil keuntungan dalam kesulitan orang," sambung dia.

Krematorium yang mengetok harga hingga Rp80 juta dilontarkan oleh Hotman Paris Nasution. Dalam akun Instagram miliknya, pengacara itu heran mengapa masih ada biaya pengabuan mayat yang mencapai puluhan juta rupiah. Bahkan ia meminta Kapolri untuk menindaklanjuti masalah ini.

"Untuk biaya peti jenazah Rp 25 juta, transport R 7,5 juta, (biaya) kremasi Rp45 juta, (biaya) lain-lainnya Rp2,5 juta. Maka keluarga si korban harus membayar Rp80 juta untuk kremasi," kata Hotman. Sementara itu, Pembina Yayasan Daya Besar Krematorium Cilincing, Jakarta Utara, Jusuf Hamka mengatakan, biaya kremasi jenazah COVID-19 di tempat yang dikelolanya senilai Rp7 juta.

Namun bila tidak mampu, warga bisa memperoleh pelayanan kremasi gratis dengan syarat memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta dan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau membawa surat dari kelenteng.

"Kalau tidak mampu, punya KTP DKI dan surat keterangan kelurahan bisa dibantu atau surat dari Kelenteng Kim Tek Ie/Vihara Dharma Bhakti di Petak Sembilan. Nanti di sana cukup membawa surat keterangan (kematian) dari dokter," kata dia, Rabu (21/7), seperti dikutip Antara.

Biaya Rp7 juta itu adalah paket kremasi dalam masa COVID-19, namun harga normal saat situasi normal, bisa lebih murah. Sebab pekerja Krematorium Cilincing tidak perlu bekerja dobel sif pada siang dan malam hari.

Baca juga artikel terkait JENAZAH COVID-19 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri