Menuju konten utama

Polisi Periksa Azam Khan Terkait Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi

Pemeriksaan Azam Khan oleh penyidik Bareskrim dilakukan selama tujuh jam pada Rabu 2 Februari 2022 dan dicecar sebanyak 30 pertanyaan.

Polisi Periksa Azam Khan Terkait Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi
Kepala Biro Penerangan Masyarkat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/1/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty/am

tirto.id - Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri memeriksa advokat Azam Khan dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Edy Mulyadi.

“Pada Rabu, 2 Februari 2022, penyidik telah memeriksa AK sebagai saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jumat (4/2).

Pemeriksaan dilakukan selama tujuh jam sejak pukul 10 WIB. Azam Khan dicecar sebanyak 30 pertanyaan oleh penyidik.

Azam Khan diketahui berada di samping Edy Mulyadi ketika pria itu menyinggung soal ibu kota negara baru sebagai lokasi ‘jin buang anak’. Kala itu Edy menanyakan tempat tinggal Azam, lantas membandingkannya jika Azam pindah ke Kalimantan. “Mana mau dia [Azam] pindah ke Penajam Paser Utara untuk beli rumah di sana,” ujar Edy.

Azam pun merespons dengan menggeleng. “Gue mau jadi warga ibu kota baru, mana mau!” sambung Edy yang kini telah jadi tersangka dugaan ujaran kebencian. Lantas Azam menyatakan “hanya monyet”.

Omongan Edy saat itu dianggap menyinggung publik, apalagi bagi masyarakat yang berada di Kalimantan.

Maka STR dari Persatuan Pemuda Dayak, mengadukan pernyataan tersebut kepada Polda Kalimantan Timur. Pengaduan itu tercantum dengan nomor LP/B/21/2022/SPKT/Polda Kaltim tanggal 24 Januari 2022.

Edy juga diadukan kepada Polda Sulawesi Utara oleh Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Utara Conny Rumondor. Pelapor merasa Edy diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto lantaran menyebut si Menteri Pertahanan sebagai ‘macan yang mengeong’. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/29/I/2022/SPKT/POLDA SULUT tanggal 22 Januari 2022.

Senin, 31 Januari 2022, Edy mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan ujaran kebencian. Ini merupakan panggilan kedua, mestinya dia dimintai keterangan pada Jumat, 28 Januari, namun batal hadir karena tim kuasa hukumnya menilai pemanggilan terhadap kliennya bermasalah, tak sesuai KUHAP.

Sebelum penyidik memeriksa, Edy menuturkan "Musuh saya bukan penduduk Kalimantan, bukan suku ini, suku itu. Saya kembali minta maaf kepada para sultan, termasuk suku-sukunya. Mereka semua bukan musuh saya, musuh saya dan musuh kita adalah ketidakadilan," ucap dia. Pun ia meminta maaf kepada para seluruh elemen di Kalimantan.

Edy dan tim kuasa hukumnya menduga ada pihak yang menargetkan dirinya karena bersikap kritis.

"Saya dan pengacara sadar betul bahwa saya dibidik. Saya dibidik bukan karena ucapan 'tempat jin buang anak', bukan karena 'macan yang mengeong', tapi karena saya dikenal kritis," ujar dia.

Edy pun dijadikan tersangka dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim. Kini, penyidik masih melengkapi berkas penyidikan dan belum menerima permohonan penangguhan penahanan.

“Penyidik masih melengkapi berkas penyidikan EM," pungkas Ramadhan.

Baca juga artikel terkait KASUS EDY MULYADI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto