Menuju konten utama

Polisi Periksa Amanda yang Dituduh Pembisik Mario Dandy

Kuasa hukum berharap pemeriksaan terhadap Amanda bisa meluruskan isu tudingan sebagai "pembisik" Mario Dandy.

Polisi Periksa Amanda yang Dituduh Pembisik Mario Dandy
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kedua kanan) dan pemeran pengganti tersangka AG (kanan) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Polisi pada Senin (27/3/2023) memeriksa Anastasia Pretya Amanda, pelapor dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang dilakukan Mario Dandy dan AG, diperiksa sebagai saksi atas pengaduan yang ia buat.

"Agenda hari ini adalah Amanda (berikan keterangan) untuk berita acara pemeriksaan mengenai laporan kami tanggal 16 Maret, perihal melaporkan Mario melalui kuasa hukumnya sekaligus [mengadukan] dengan AG dengan kuasa hukumnya,” kata Enita Edyalaksmita, kuasa hukum Amanda, di Polda Metro Jaya, Senin (27/3/2023).

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. Enita menegaskan kliennya berharap agar isu Amanda sebagai "pembisik" terhadap Mario Dandy bisa diluruskan melalui jalur hukum dan pemberitaan. Bahkan segala bukti yang menguatkan kliennya telah disiapkan.

Enita pun kecewa dengan kuasa hukum Mario dan AG karena aktif berkoar bahwa Amanda jadi provokator penganiayaan. Sedangkan Shane Lukas dan kuasa hukumnya tidak dilaporkan karena dianggap tidak berkoar menuduhkan hal serupa.

"Seharusnya kuasa hukum itu pasif. Dia [kuasa hukum] lebih banyak mengambil uji materiel mengenai bukti-bukti, apakah yang dibuat di dalam BAP oleh kliennya itu ada dasar hukumnya? Bukan mengungkap kepada media massa, menyudutkan Amanda sebagai pembisik,” terang Enita.

Enita berkata kliennya mengalami kerugian moral. Contohnya, pihak kampus memanggil Amanda untuk menanyakan perkara, lalu pekerjaan sampingan kliennya tak berhasil dilakukan akibat tuduhan sebagai "pembisik", dan Amanda menutup akun Instagram-nya.

Perihal Amanda kenal dengan AG, ia bilang kliennya tak tahu.

"AG kenal dengan adiknya Amanda. [Sementara] Amanda tinggal dengan ibunya, adiknya tinggal dengan neneknya. Jadi Amanda tidak kenal dengan AG. Kecuali D, Amanda kenal karena teman adiknya," jelasnya.

Dalam kasus ini ada tiga tersangka yakni Mario, Shane, dan AG. Terhadap Mario, penyidik menjerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Sementara Shane dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Pasal yang diterapkan pada awalnya bagi dua pemuda itu ialah Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 351 KUHP.

Lantas terhadap AG, polisi menjerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS MARIO DANDY DAN DAVID atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto