Menuju konten utama
FPI Dibubarkan

Polisi Periksa 7 Orang saat Operasi Penertiban Atribut FPI

Kapolres Jakarta Pusat Heru Novianto mengklaim polisi tidak menangkap maupun menahan, tapi hanya memeriksa.

Polisi Periksa 7 Orang saat Operasi Penertiban Atribut FPI
Massa FPI yang berkumpul di Rawa Bokor Tangerang membubarkan diri setelah mendapatkan kabar Rizieq Shihab batal pulang hari ini, Tangerang, Rabu (21/2/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kepolisian memeriksa sekitar 7 orang dalam operasi penertiban di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Ini dilakukan usai pemerintah resmi melarang FPI dan aktivitasnya sebagai ormas keagamaan.

"Ada sekitar 7 orang tadi kalau gak salah. Kami bawa, kami tanyakan dan kami periksa," kata Kapolres Jakarta Pusat Heru Novianto usai meninjau penertiban atribut Front Pembela Islam di dekat Markaz FPI di Petamburan III, Jakarta.

Heru mengatakan, orang-orang tersebut diamankan demi mengetahui identitas dan tempat tinggal orang-orang yang menolak operasi kepolisian. Heru pun mengaku, mereka tidak menangkap maupun menahan.

"Kami hanya amankan, terus kami tanyakan saja. Tidak ada istilahnya penangkapan dan ditahan tidak ada. Kami hanya baru mendata saja," kata Heru.

Heru mengatakan, operasi pelepasan atribut FPI melibatkan warga Petamburan. Beberapa warga ada yang berinisiatif mencabut baliho berkaitan dengan FPI yang sudah berstatus organisasi terlarang.

"Jadi memang kami mengimbau untuk mereka sendiri yang melepas. Apabila mereka sudah melepas, kami akan biarkan saja. Tapi kalau mereka tidak mau melakukan pelepasan sendiri, kami akan melakukan tindakan," kata Heru.

Polri menggelar operasi penertiban atribut maupun aktivitas FPI setelah organisasi bentukan Rizieq Shihab itu dibubarkan pemerintah, Rabu (30/12/2020). Puluhan polisi dengan sejumlah senjata pun terlihat menertibkan atribut berkaitan dengan Front Pembela Islam.

Pemerintah mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang, Rabu (30/12/2020). Hal tersebut berlaku setelah pemerintah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam per Rabu (30/12/2020).

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun organisasi biasa,” ucap Menkopolhukam Mahfud MD, di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Baca juga artikel terkait FPI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz