Menuju konten utama

Polisi Periksa 29 Saksi Terkait Kematian Hakim PN Medan

Polisi memeriksa rekan kerja, keluarga dan kolega, serta saksi di lokasi peristiwa.

Polisi Periksa 29 Saksi Terkait Kematian Hakim PN Medan
ilustrasi olah TKP. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin. Hingga hari ini polisi masih memeriksa sejumlah saksi.

"Sampai hari ini masih penyelidikan, 29 saksi sudah diperiksa. Kami masih terus lakukan pendalaman," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2019).

Saksi yang diperiksa antara lain rekan kerja, keluarga dan kolega, serta saksi di lokasi peristiwa. Polisi belum bisa menyimpulkan terduga pembunuh Jamaluddin.

"Penyidik belum menyimpulkan, sekarang masih mengumpulkan bukti. Semua bukti petunjuk pasti akan diolah terlebih dahulu," sambung dia.

Warga menemukan Jamaluddin tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (29/11/2019) siang. Saat itu ia berada di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado bernomor polisi BK 77 HD, warna hitam.

Saat ditemukan, jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang. Dugaan sementara, Jamaluddin dibunuh oleh orang dekatnya.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan polisi tak mau gegabah untuk menduga seseorang sebagai pelaku. "Dalami semuanya alibi, periksa semua alat bukti yang ada. Mohon doa restu agar kasus ini segera terungkap," ujar Agus.

Polisi menggunakan metode induktif dan deduktif dalam menangani perkara ini. Induktif adalah polisi memulai penyelidikan di TKP, tim Laboratorium Forensik dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) turut serta dalam proses tersebut.

Sementara metode deduktif, polisi mencari pertautan tiap kasus yang ditangani Jamaluddin. Apakah yang bersangkutan menangani suatu kasus yang berpotensi pengancaman ataupun penganiayaan hingga menghilangkan nyawa.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan