Menuju konten utama

Polisi Periksa 23 Orang Terkait Pelajar Rusak Makam di Solo

Polisi sudah memeriksa sebanyak 23 orang sebagai saksi terkait pengrusakan makam Nasrani di Solo, Jawa Tengah.

Polisi Periksa 23 Orang Terkait Pelajar Rusak Makam di Solo
Ilustrasi makam. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Tim penyidik Polres Kota Surakarta, Jawa Tengah saat ini telah memeriksa 23 saksi terkait kasus pelajar perusakan makam Nasrani di TPU Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon Solo.

Sejumlah orang tersebut terdiri dari pelaku, orang tua pelaku, tenaga pengajar Sekolah Kuttab, warga, dan pejabat setempat.

"Terkait perkembangan penanganan kasus perusakan beberapa barang di Makam Cemoro Kembar Kelurahan Mojo Pasar Kliwon Solo, maka 23 saksi sudah diperiksa," kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak kepada Tirto, Kamis (24/6/2021).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada pukul 16.00 WIB. Sekitar 10 anak murid di sebuah lembaga pendidikan bernama Kuttab melakukan pengrusakan terhadap sekitar 12 makam Nasrani. Mereka diketahui berusia 3 sampai 12 tahun, di mana tempat belajar para murid tersebut tak jauh dari makam tersebut.

Saat diperiksa polisi, sejumlah makam tersebut sudah dalam kondisi rusak. Sebanyak 7 nisan patah dan beberapa ornamen mengalami kerusakan. "Mereka melakukan pengrusakan makam menggunakan batu," ucapnya.

Ade mengatakan saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi masih mencari tahu motif sejumlah anak tersebut melakukan pengrusakan, termasuk adanya dugaan penghasutan dari tenaga pengajar dan intoleransi.

"Sejauh ini kami masih meminta keterangan warga, pejabat setempat, dan saksi. Kami juga sedang mengumpulkan alat bukti. Jika sudah lengkap, kami akan lakukan gelar perkara," ujarnya.

Dia mengatakan pelaku akan dijerat sesuai Pasal 170 KUHP, tentang "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan."

Mengingat usia pelaku yang masih anak-anak, Ade mengatakan polisi akan melakukan proses hukum sesuai Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Polisi mengupayakan diversi, upaya dilakukan di luar sidang pengadilan, kami melakukan restorasi justice," tuturnya.

Polisi melakukan mediasi antara anak, orang tua anak, dan tenaga pengajar dengan pihak yang dirugikan, dihadiri oleh tokoh masyarakat RT dan RW setempat yang sudah melakukan ada titik temu kesepakatan kedua belah pihak.

Hasil dari kesepakatan sementara, pihak sekolah Kuttab dan pelaku didampingi polisi dan pejabat wilayah setempat melakukan kerja bakti untuk memperbaiki makam yang rusak dalam waktu seminggu.

"Kemarin sudah kami akselerasi [Kerja bhakti]. Tapi proses hukum tetap berjalan," terangnya.

Baca juga artikel terkait MAKAM DIRUSAK atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz