Menuju konten utama

Polisi Periksa 21 Saksi Kasus Ujaran Rasisme kepada Mahasiswa Papua

Polisi mengatakan tersangka ujaran rasisme terhadap mahasiswa Papua akan ditetapkan dalam satu atau dua hari ke depan.

Polisi Periksa 21 Saksi Kasus Ujaran Rasisme kepada Mahasiswa Papua
Sejumlah orang keluar dan mengangkat tangannya di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan 10, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (17/8/2019). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.

tirto.id - Polda Jawa Timur dalam dua hari terakhir telah memeriksa 21 saksi terkait kasus ujaran rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan polisi bakal melakukan gelar perkara setelah pemeriksaan seluruh saksi rampung.

"Hari ini kami sudah periksa lima saksi lagi, kemarin periksa sembilan saksi dan sebelumnya tujuh saksi. Jadi sudah 21 saksi kami periksa," kata Barung di acara Rakernis Divisi Humas Polri, Hotel Mercure, Jakarta Utara, Rabu (28/8/2019).

Barung mengatakan tersangka ujaran rasisme terhadap mahasiswa Papua akan ditetapkan dalam gelar perkara.

"Kami mengonfirmasi video yang beredar itu kepada para saksi. Setelah itu akan diumumkan nama tersangka dalam satu-dua hari ini," ujarnya.

Peristiwa rasisme di asrama mahasiswa Papua di Surabaya telah memicu gelombang protes disertai kerusuhan di seluruh wilayah Papua, di antaranya di Jayapura, Manokwari, Sorong, Fakfak, dan Mimika.

Pemerintah kemudian menambah personel polisi ke daerah-daerah yang bergejolak dengan alasan pengamanan dan mengantisipasi aksi lanjutan.

Kementerian Informasi dan Komunikas juga melakukan pelambatan (throttling) dan pemblokiran jaringan internet di Papua atas rekomendasi aparat keamanan. Pemerintah berdalih hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran hoaks dan informasi yang bernada provokatif.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan